Pesta Sabu, Lima Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi, Tiga Diantaranya PNS, Ini Sangsinya
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap 5 tersangka yang usai pesta sabu salah satu perumahan Mahkota Alam Raya jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanju
TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA
Paket Sabu yang ditemukan Petugas Asvec di bagian Kargo Bandara RHF Tanjungpinang
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap 5 tersangka yang usai pesta sabu salah satu perumahan Mahkota Alam Raya jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kelima tersangka ditangakap pada Jumat (14/06/2019) lalu.
Dari 5 tersangka tersebut. Diantaranya, tiga orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), 1 orang oknum Honorer, dan satu orang karyawan swasta.
Dari 3 PNS tersebut. Dua tersangka diketahui pegawai di Balai Pemasyarakatan ( BAPAS) berinisial MH (38), dan RFH (33).
• Dana Bansos Tidak Terserap di Karimun, Warga Distabilita di Pulau Tidak Menikmati
• Ini Pertolongan Pertama Saat Tulang Ikan Tersangkut di Tenggorokan
• Hasil Babak Pertama Semen Padang FC vs Badak Lampung FC Liga 1 2019, Skor Imbang 1-1
• Pengendara Motor Tidak Pakai Helm Kian Marak di Batam, Polisi : Helmnya di Pakai, Jangan Nakal
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivas) Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri, Dedi Handoko.
"Iya benar, ada dua oknum pegawai kita terlibat kasus narkoba. Statusnya pegawai di Bapas ya, bukan Lapas," katanya saat dikonformasi Tribunbatam.id, Jumat (21/06/2019).
Disampaikannya, atas perbuatan yang dilakukan dua orang oknum pegawai Bapas tersebut. Sanksi tegas pun sudah menanti.
• Tanpa Bantuan ART, Nana Mirdad Jago Memasak Lho, Ini Buktinya
• VIDEO Bocah 5 Tahun Bergetar Kemudian Berbaring di Lantai Mal. Dikira Bercanda, Ini yang Terjadi
• Dari 37 Titik Kampung Tua di Batam, Setengahnya Sudah Diserahkan BP Batam ke Pengusaha
"Saat ini saja, sanksi yang sedang dijalani dua oknum itu ialah pemotongan gaji, dan tidak diberikan tunjangan. Itu sanksi sesuai aturan," tegasnya.
Ditanyakan, apakah sampai pada pemecatan?.
"Bisa sampai kesitu. Sebab, dari pusat juga sudah menyampaikan, kasus narkoba tidak bisa ditoleril," ucapnya.
Sejauh ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak kepolsian.
Ia pun tidak bosan bosanya menghimbau kepada seluruh pegawai di Kemenkumham Kepri tidak coba coba mengkonsumsi narkotika jenis apapun itu
"Jangan coba coba. Apalagi mengkonsumi sampai jadi kebutuhan. Padahal gaji sudah mempuni, lebih baik gaji itu untuk kebutuhan keluarga anak dan istri," ujarnya.(tribunbatam.id/endra kaputra)

Tags
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang
Oknum PNS Pemprov Kepri Tersangkut Kasus Narkoba
PNS Tanjungpinang Nyabu
Berita Populer
Marlin Agustina Ukir Sejarah, Jabat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Wanita Pertama |
![]() |
---|
Tampang Pria Asal Sumatera yang Dicurigai Kuat sebagai Penculik Anak Dokter Ternama di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Korps Bhayangkara Tercoreng Lagi, Kasus Kompol Yuni hingga Aksi Koboi Brigadir Cornelius Siahaan |
![]() |
---|
Duka Mendalam Keluarga Korban Oknum Polisi Koboi, Menangis Histeris saat Lihat Jenazah |
![]() |
---|
'Pak Menantu Saya di Dalam Situ' Ibu Paruh Baya Menangis Datangi Lokasi Penembakan Polisi |
![]() |
---|
Penulis: Endra Kaputra
Editor: Eko Setiawan