BATAM TERKINI

Reaksi Pengusaha Soal Perka BP Batam Nomor 10/2019, Apindo: Minta Masukan Dulu, Baru Buat Aturan

Reaksi Pengusaha Soal Perka BP Batam Nomor 10/2019, Apindo: Minta Masukan Dulu, Baru Buat Aturan

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id/Ganjar Witriana
Ilustrasi/Reaksi Pengusaha Soal Perka BP Batam Nomor 10/2019, Apindo: Minta Masukan Dulu, Baru Buat Aturan 

"Instrumen pemungutan pajak ini belum ada. Aturan yang ada baru sebatas Perka yang memang jadi kewenangan BP Batam," ujarnya.

Sementara itu, dari Apindo Batam berharap agar Perka BP Batam No.10 Tahun 2019 ini dikaji ulang.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid juga mengingatkan BP Batam, agar sebelum membuat aturan terkait dunia usaha, berdiskusi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait, utamanya dengan pengusaha.

"Minta masukan dulu, baru dibuat aturannya. Karena dunia usaha ini yang akan menjalankan aturanya," kata Rafki.

BP Batam mengadakan sosialisasi Perka No.10 Tahun 2019, Kamis (20/6) bertempat di lantai 3 Gedung IT Center BP Batam.

Para pengusaha pun cukup antusias datang, bahkan sampai rela tidak kebagian tempat duduk.

Puluhan peserta terpaksa menunggu di luar ruangan. Ada juga yang berdiri di depan pintu masuk ruang sosialisasi, sambil mencuri dengar isi sosialisasi. Sedangkan di dalam, ada ratusan peserta.

Rafki Rasyid mengatakan, membeludaknya peserta sosialisasi Perka BP Batam No.10 Tahun 2019, menandakan banyak perusahaan yang terdampak akibat terbitnya Perka ini. "Tadi saya tanya dengan orang BP, yang diundang datang 70 orang. Tapi yang datang lebih dari itu, sekitar 300 orang. Artinya, banyak sekali perusahaan terdampak Perka 10," kata Rafki kepada Tribun.

"Kalau memang mau diadakan sosialisasi, mestinya tempatnya lebih besar," tambahnya.

Soal dampak Perka, Rafki mengakui, banyak rekan-rekan pengusaha yang mengeluh sebab barang mereka tertahan di Singapura karena tidak bisa dimasukkan ke Batam.

Rata-rata, mereka perusahaan pemegang Angka Pengenal Importir-Umum (API-U). Ada yang sudah pesan barang jauh-jauh hari, sejak 6 bulan lalu. Namun barangnya baru dikirim sekarang. Itupun setelah dikirim, belum bisa masuk ke Batam, dan tertahan di Singapura.

"Barang tertahan di Singapura, mesti bayar uang tambahan lagi di sana. Biaya gudang dan lain-lainnya," kata Rafki.

Penyebab barang belum bisa dimasukkan ke Batam, sistem di Bea dan Cukai belum siap dengan pelaksanaan Perka BP Batam No.10/2019. BC sendiri termasuk pelaksana Perka.

Seperti diketahui, ada 2.500 item barang yang masuk master list mendapat fasilitas bebas pajak. Kini item barang itu dikurangi, jumlahnya tinggal 989 item. Selebihnya, 1.511 item lagi boleh masuk ke Batam, tetapi tidak mendapat fasilitas bebas pajak.

"Ada yang mau bayar pajak supaya barangnya bisa masuk ke Batam. Tapi tak bisa diproses BC karena sistemnya belum siap," ujarnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved