PILPRES 2019

Refly Harun Sebut Bukan Berarti Tidak Ada Kecurangan Jika Dalil Kubu Prabowo-Sandi Tidak Terbukti

Ini Penjelasan Refly Harun yang Menyebut Bukan Berarti Tidak Ada Kecurangan Jika Dalil Kubu Prabowo-Sandi Tidak Terbukti

Tangkapan Layar Youtube/Official Inews
Rafly Harun Sebut Bukan Berarti Tidak Ada Kecurangan Jika Dalil Kubu Prabowo-Sandi Tidak Terbukti 

Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Sebut Bukan Berarti Tidak Ada Kecurangan Jika Dalil Kubu Prabowo-Sandi Tidak Terbukti, Ini Penjelasannya

TRIBUNBATAM.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pihak pemohon, yaitu kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sulit untuk membuktikan dalilnya dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly Harun melalui siaran langsung di iNews, Jumat (21/6/2019).

Awalnya, Refly menyebutkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan kubu 02 sejauh ini tidak terbukti baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif.

"Dari segi kualitatifnya, apakah sudah berlaku dan terjadi secara terstruktur, sistematis, masif, saya berat mengatakan tidak terbukti rasanya," ujar Refly.

 

"Lalu kemudian berikutnya soal kuantitatif, apakah kemudian klaim kemenangan 52 persen itu bisa dibuktikan?"

"Ternyata kan bolak-balik hanya mempersoalkan DPT, Situng, soal data pemilu ganda, di bawah umur dan sebagainya yang itu sesungguhnya soal klasik dalam pemilu kita."

"Sehingga klaim suara pun juga tidak terbukti," imbuhnya.

Ditinggal Suami Kerja, Istri Kepergok Selingkuh Dengan Pria Lain saat Rumah Dalam Kondisi Sepi

5 Fakta Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, 4 Anak Jadi Korban hingga Jenazah Sulit Dikenali

Tanggapi Bukti Persidangan Kubu 02, Yusril Ihza Mahendra: Betul Pak Mahfud MD, Sangat Miskin Bukti

 

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Namun, Refly memaparkan, tidak terbuktinya dalil kubu Prabowo-Sandi juga bukan berarti bahwa tidak ada kecurangan, kekurangan, ataupun pelanggaran dalam pemilu.

"Pelanggaran, kecurangan, kekurangan, pasti banyak terjadi. Tapi persoalannya adalah, apa yang kita yakini, apa yang pemohon yakini, apa yang masyarakat yakini, kadang tidak sejalan dengan proses pembuktian di persidangan," ujar Refly.

Refly menilai, ada dua kemungkinan hal tersebut bisa terjadi.

"Karena kemampuan menghadirkan saksi, atau juga masalahnya yang diadili ini petahana. Siapa yang mau bersaksi, misalnya soal keterlibatan aparat dan lain sebagainya itu. Kan begitu," ungkapnya.

Refly lantas menjelaskan, saksi adalah seseorang yang melihat, mendengar, dan mengetahui kasus yang dipersoalkan.

"Kalau kita bicara mengenai keterlibatan aparat misalnya, yang melihat, mendengar, dan mengetahui kan rasanya nggak mungkin orang lain," ujar dia.

"Misalnya kasus Kapolsek di daerah mana itu ya. Dia mengatakan demikian tapi setelah itu dia bantah sendiri, dan juga dia tidak mau bersaksi di persidangan, jadi tidak ada alat bukti penunjangnya."

Sementara, jelas Refly, jika yang digunakan adalah alat bukti berupa pemberitaan, maka hal itu tidaklah cukup.

"Apalagi kalau pemberitaan tersebut bukan hasil investigasi, tapi hanya sekedar statement dari pernyataan-pernyataan tertentu," jelas Refly.

"Makanya, tidak mudah membuktikannya," tandasnya kemudian.

Simak siarannya di sini:

Refly Harun Nilai Hadirnya Saksi Jokowi-Ma'ruf Sekadar Penuhi Formalitas

Dalam acara tersebut, Refly Harun menilai, saksi yang dihadirkan oleh tim dari pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Jumat (21/6/2019), hanya sekadar untuk penuhi formalitas bersidang saja.

Awalnya, Refly menyinggung soal kesaksian saksi dari pihak pemohon yang merupakan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ia menyebutkan, kesaksian yang paling ditunggu dalam persidangan ini sebenarnya adalah yang berasal dari pihak pemohon.

"Saya harus bicara terus terang. Sebenarnya yang paling kita tinggu adalah kesaksian dari pihak pemohon yang bisa membuktikan dalil persyaratan formal dan materiil, dalil kualitatif, dan dalil kuantitatif," kata Refly.

Sayangnya, Refly menilai, pembuktian yang diberikan saksi lemah.

"Setelah mereka bersaksi, dengan sangat menyesal saya mengatakan, lemah pembuktiannya," uajr Refly.

"Memang dari awal saya mengatakan kalau paradigmanya paradigma hitung-hitungan, atau TSM yang terkait dengan perolehan suara, memang susah," sambungnya.

Kuasa Hukum BPN, Bambang Widjojanto Ditegur Hakim Konstitusi saat Sidang di MK Karena Ulahnya Ini

Soal Tudingan Aparat Intelijen Tidak netral, Ahli Sebut SBY Seharusnya Dihadirkan di Sidang

Ternyata Prabowo di Jerman untuk Berobat dan Urusan Bisnis, Pulang Sebelum Putusan Sidang MK

Atas pernyataannya itu, Refly lantas menilai, datangnya saksi dari pihak terkait, yaitu dari pihak Jokowi-Ma'ruf, hanya merupakan formalitas semata.

"Karena itu saya katakan, sebenarnya saksi hari ini (dari pihak terkait) ya sekadar memenuhi formalitas bersidang," jelas Refly.

"Jadi misalnya mengkonfirmasi mengenai TOT, kan tidak ada signifikansinya."

"Kalaupun memang benar ada pernyataan itu, misalnya bahwa kecurangan adalah bagian dari demokrasi, ya ini kan tentu tidak ada pengaruhnya dalam proses bersidang walaupun itu akan menjadi catatan."

"Tapi kan tentu tidak mempengaruhi," paparnya.

Refly berpendapat, hal itu berlaku pada seluruh saksi yang hadir dalam persidangan kali ini, Jumat.

"Saya kira tidak terlalu penting lagi. Bukan tidak terlalu penting karena dia diajukan pihak terkait, karena justru permainan sudah hampir berakhir," ungkap Refly.

Refly mengaku, ia sebenarnya hanya menunggu sikap MK mengenai status Ma'ruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.

"Tapi sayang, pemohon pun ternyata tidak mengeksploitasi bagian ini," katanya.

Simak siaran live-nya di sini:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Refly Harun: Yang Dihadapi Petahana, Siapa Mau Bersaksi Keterlibatan Aparat dan Sebagainya Itu?

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved