BP Batam Akan Revisi Perka Nomor 10, Ini Alasannya

Badan Pengusahaan (BP) Batam akan merevisi Perka Nomor10 Tahun 2019 dan mengembalikan sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Peserta sosialisasi Perka 10 Tahun 2019 yang digelar BP Batam berjejalan di depan pintu masuk ruangan sosialisasi, Kamis (20/6/2019). 

BP Batam Revisi Perka 10/2019
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam akan merevisi Perka Nomor10 Tahun 2019 dan mengembalikan sesuai dengan ketentuan sebelumnya.

Kebijakan terkait revisi tersebut diambil BP Batam untuk mengkomodir keluhan para pengusaha.

Revisi itu sudah melalui proses diskusi yang melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, serta masukan dari para pelaku usaha.

"Masukan dan saran pelaku usaha sudah kami upayakan agar dipertimbangkan, dan BP Batam senantiasa berupaya terus untuk meningkatkan pelayanan perizinan di bidang lalu lintas barang," kata Direktur Lalulintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra dalam rilis Humas BP Batam, Minggu (23/6).

Noviantara menuturkan, pada prinsipnya Perka Nomor 10 Tahun 2019 direvisi kembali seperti Perka sebelumnya.

Dengan begitu, diharapkan sudah tidak ada keresahan di kalangan pelaku usaha.

PPDB Online Sistem Zonasi di Kepri, Surat Keterangan Pindah Domisili Terbitan Harus Setahun

Daihatsu Taft GT Antik & Termahal Se-Indonesia, Dijual Nyaris Rp 500 Juta, Masih Baru Sejak 1994

Kevin Aprillio Diserang Berbagai Ancaman Selama 4 Tahun Tutupi Fakta Miliki Hutang Hingga Rp 17 M

8 Gempa Kuat Terjadi Senin Pagi Dari Gempa 4.3 SR Tasikmalaya hingga Gempa Tektonik 7.7 SR di Maluku

Sebelumnya, Direktorat Lalu lintas Barang BP Batam menyelenggarakan sosialisasi Perka Nomor 8/2019 Jo Perka Nomor 10/2019 tentang Penyelenggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kamis (20/6) di Gedung IT Center BP Batam.

Noviantara menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pelaku usaha Batam yang telah hadir, pada kegiatan sosialisasi dan memberikan perhatian penuh terhadap peraturan yang mengatur kegiatan lalu lintas barang di Kawasan Bebas Batam ini.

Bahkan antusiasme luar biasa dari para pelaku usaha membuat jumlah peserta yang hadir hingga melebihi kapasitas ruangan yang telah disiapkan.

Noviantara juga meminta maaf atas keterbatasan ruang dan tempat.

Kepala BP Batam Edy Putra Irawady bersalaman dengan Anggota 5 BPK RI, Isma Yatun di Auditorium BPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Kepala BP Batam Edy Putra Irawady bersalaman dengan Anggota 5 BPK RI, Isma Yatun di Auditorium BPK, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati)

"Karena banyaknya minat para pelaku usaha yang hadir pada acara tersebut sehingga banyak pelaku usaha yang tidak mendapatkan tempat duduk. Kami mengucapkan permohonan maaf," ujar Noviantara.

Dia mengatakan, BP Batam menerima banyak sekali masukan, baik disampaikan secara langsung, surat maupun email yang dikirim kepada BP Batam.

Masukan itu berkaitan dengan keberatan dan permasalahan yang pengusaha hadapi akibat diberlakukannya Perka 10 Tahun 2019, terutama berkaitan dengan rasionalisasi barang konsumsi.

Noviantara mengapresiasi masukan yang telah disampaikan para pengusaha dan berjanji akan menyampaikan masukan dan usulan pelaku usaha kepada Kepala BP Batam beserta jajaran pimpinan.

Direktur Promosi dan Humas BP Batam Budi Santoso mengatakan, BP Batam berharap iklim perekonomian di Batam senantiasa kondusif.

Untuk itu revisi Perka Nomor 10 Tahun 2019 merupakan bentuk dukungan agar kegiatan perindustrian dapat berjalan dengan baik.

Budi menyebutkan, BP Batam akan mendukung kegiatan perekonomian di Batam agar terus berkembang dan menjadi kawasan tujuan investasi.

BP Batam juga terus membuka diri menerima masukan dari para pelaku usaha di Batam guna meningkatkan perekonomian Batam. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved