Jadwal Putusan MK Dipercepat, Kubu BPN: So What? Kubu TKN: Sama Saja, Tak Masalah

Padahal sebelumnya, sesuai rencana putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). 

"Mabes Polri sudah mengimbau untuk tidak melakukan mobilisasi massa, pada tanggal 26, 27, 28, maupun pasca pada tanggal 29."

"Bahwa seluruh tahapan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK itu sudah dilakukan secara konstitusional," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Dedi pun mengingatkan kembali bahwa masyarakat tidak boleh berunjuk rasa di depan MK.

"Mabes Polri sudah menyampaikan, untuk di areal gedung MK itu daerah steril. Tidak boleh ada kegiatan massa di sana. Demo di sana tidak boleh," ujarnya.

5. Permintaan KPU pada seluruh pihak

Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019).
Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Azis, meminta pada seluruh pihak agar tak mendramatisir hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh MK pada Kamis mendatang.

Lebih lanjut, Viryan mengimbau masyarakat untuk menerima apapun hasil sidang.

"Iya jangan didramatisasi. Mari kita semua menerima (putusan MK). Sebab ini yang menentukan adalah MK, lembaga yang sah dan konstitusional memutuskan (hasil Pilpres)," tutur Viryan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Viryan mengatakan pihaknya juga tak pernah mendramatisir proses persidangan di MK.

Menurutnya, KPU memilih fokus pada aspek substansi sidang.

Viryan juga menyebut pihaknya siap menerima dan melaksanakan apapun hasil sidang karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

"Bukan soal keyakinan, tapi soal kewajiban. KPU wajib melaksanakan putusan MK," katanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Jadwal Putusan Sidang MK Dipercepat Jadi 27 Juni, Ini Reaksi Kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved