Mantan Ketua MK Mahfud MD Singgung Lagi Status Maruf Amin di Bank Syariah, Begini Komentarnya
Mantan Ketua Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyinggung status Ma'ruf Amin yang belakangan sedang diperdebatkan oleh sejumlah kalangan.
"Dalil kualitatifnya tentu adalah UUD 1945 pasal 22E itu terkait dengan pemilu yang jurdil. Karena kami anggap pemilu ini tidak jujur dan adil. Pasti pertanyaannya, apa buktinya. Tentu nanti pada sidang ketiga akan disampaikan bukti-bukti bahwa ada pemilu yang tidak jujur," lanjut dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar persyaratan pencalonan.
Sebab, kedua bank tersebut tidak termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini disampaikan Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin dalam sidang sengketa hasil pilpres 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kiai Haji Ma'ruf Amin dalam kedudukannya sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN, karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN," kata Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Ali mengatakan, ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang BUMN mengatur pengertian BUMN, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dalam kasus ini, kedua bank yang dimaksud tidak mendapatkan penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga tidak dikategorikan sebagai BUMN.
Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UU Nomor 21 tahun 2018 tentang perbankan syariah telah mengatur bahwa Dewan Pengawas Syariah termasuk kategori pihak yang memberikan jasanya kepada Bank Syariah seperti halnya akuntan publik, penilai dan konsultan hukum.
Oleh karenanya, kedudukan hukum Dewan Syariah adalah bukan pejabat yang berbeda dengan pihak komisaris direksi pejabat dan karyawan Bank Syariah.
"Sehingga tidak ada kewajiban bagi calon wakil presiden atas nama Prof. Dr. KH. Ma'ruf Amin untuk mundur dari jabatannya sebagai pengawas syariah dari PT. Bank BNI Syariah dan PT. Bank Syariah Mandiri," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, Bambang Widjojanto menyebut, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.
Menurut Bambang hal tersebut bertentangan dengan Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal tersebut menyatakan, saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius."
"Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang setelah menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pemilu presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Hasil perhitungan suara