Tinjau PPDB Anambas, Nurman dan Asiah Temukan Banyak Permintaan Orang Tua, Apa Saja Itu?

Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) cukup membuat repot tenaga pengajar pada sekolah di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Anambas, Nurman. 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) cukup membuat repot tenaga pengajar pada sekolah di Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri.

Keinginan peserta didik maupun orangtua murid yang tidak sesuai dengan sekolah terdekat dari lingkungannya pada PPDB kali ini ditemukan saat Nurman Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Pemkab Anambas.

Dalam kaitan dengan PPDB di Kabupaten Anambas, Nurman berkunjung ke satu sekolah dasar yang ada di Batu Tambun Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selasa (25/6//2019).

Nurman yang melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan infrastruktur fisik dan menyinggung soal perkembangan PPDB yang ada di sekolah itu.

Berdasarkan petunjuk, terdapat kuota sebesar 5 persen apabila calon peserta didik itu merupakan murid yang berprestasi dan kuota 5 persen untuk peserta didik yang berstatus pindahan.

Suami Asal Lamongan Ini Tonton Istri Hubungan Badan dengan Pelanggan, Tarif Rp 3 Juta Sekali Kencan

Nama Santoso Muncul Pilwako Batam Saingi Amsakar Achmad, Ini Respon Sekretaris MUI Batam

Mahfud MD Bocorkan Isi Putusan MK, Arahnya Lebih ke Prabowo Menang? Hakim MK Lakukan Ini Sekarang

Sempat Menikah Tanpa Restu, Meiza Aulia Coritha Istri Eza Gionino Lahirkan Anak Pertama, Selamat!

"‎Ada lima orang calon peserta didik yang meminta seperti itu.

Rumahnya ada di Dusun Desa Pesisir Timur, namun orang tuanya meminta agar anaknya dimasukkan ke sekolah yang ada di Batu Tambun.

Kita ikut petunjuk (Kementrian, red).

Dari penjelasan Kepala Sekolah, masih bisa tertampung.

Mungkin yang biasanya satu lokal 20 peserta didik, tahun ini mencapai 30 peserta," ujar Nurman ‎saat ditemui di kantor Rabu (26/6/2019) siang.

Nurman menjelaskan, persoalan kenyamanan menjadi pertimbangan mengapa calon peserta didik memilih sekolah yang jauh dari lingkungan tempat tinggalnya. ‎

Menurutnya, sistem zonasi justru memudahkan calon peserta didik.

Suasana PPDB di SPMN 28 Batam, Kamis (5/7/2018)
Suasana PPDB di SPMN 28 Batam, Kamis (5/7/2018) (TRIBUNBATAM/LEO HALAWAN)

Dia juga menjelaskan kalau SK petunjuk teknis (Juknis) mengenai PPDB itu sudah dibuat.

Dalam surat keputusan itu, proses penerimaan dimulai terhitung tanggal 1 sampai dengan 6 Juli 2019.

Dia pun juga menegaskan kalau selama proses penerimaan tersebut tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Hal ini dikarenakan proses penerimaan peserta didik baru itu sudah dibantu oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).

"Lebih masalah kenyamanan anaknya saja kalau dilihat.

Misalnya, anaknya dari SD sekolahnya dekat dengan rumah.

Ketika hendak SMP, ingin yang agak jauh. Padahal, orangtuanya sebenarnya khawatir juga karena harus menggunakan kendaraan bermotor kan.

Sehingga, sedikit memaksakan kehendak," beber Nurman seraya menyebut belum ada orang tua yang menemuinya terkait persoalan PPDB ini.

Asiah Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten ‎Kepulauan Anambas mengatakan selain keinginan orang tua yang berharap anaknya dapat bersekolah di tempat yang diharapkan.

Ada juga orangtua yang belum mengetahui apakah anaknya diperbolehkan untuk mendaftar pada jenjang Madrasah Tsanawiyah di luar zonasi.

"Ada juga yang seperti itu.

Seperti di Dusun Sedak Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

Kalau untuk MTs boleh, ‎karena yang berangkutan tak ada MTs di sana.

Sehingga tidak termasuk dalam zonasi. Kalau untuk SMP yang tidak boleh," ungkap Asiah.

Menurut Asiah, terdapat beberapa hal yang menjadi pengecualian dalam sistem zonasi ini.

Beberapa di antaranya dikarenakan kepindahan orang tua, prestasi si anak, termasuk karena ingin masuk sekolah agama.

Dia pun menyebut kalau Anambas merupakan kabupaten yang pertama mengirimkan SK Jukni‎s terkait PPDB.

Dari situ, Anambas kemudian terpilih sebagai sistem PPDB percontohan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang berada di bawah Kemendikbud.

"Anambas dipilih sebagai sampel uji petik.

Bagus tidak bagus untuk Provini Kepri soal PPDB ini di kita," sebut Nurman yang mendampingi Asiah. (tribunbatam.id/septyanmuliarohman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved