Begini Reaksi Denny Indrayana dan Andre Rosiade Saat Refly Harun Bilang Prabowo Bakal Kalah di MK

Reaksi kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ini terlihat pada Tim Kuasa Hukum Denny Indrayana dan Juru Bicara BPN Prabowo - Sandiaga, Andra Rosiade.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo - Sandiaga ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. 

"Kalau saya mengatakan berdasarkan perkembangan terakhir ini saya katakan permohonan ditolak," tambahnya.

 

 Alasan Song Joong Ki Gugat Cerai Istrinya Song Hye Kyo; Daripada Saling Cela

 Persaudaraan Alumni 212 Ambil Alih, Prabowo Tak Didengarkan Lagi, BPN Lepas Tangan

 Link Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Catat 9 Syarat Wajib Bagi Pelamar, Paling Muda 18 Tahun

 Prabowo Tidak Didengarkan Lagi, Massa Pendukung Lebih Pilih Dengar Habib Rizieq Shihab

Refly mengatakan hal tersebut dengan yakin dan menyinggung mantan Hakim MK Maruarar Siahaan.

"Bedanya sama Pak Marur kan masih malu-malu," ujar Refly pada Maruarar.

"Enggak, kalau tugas hakim harus memberikan sedikit sikap yang netral," sahut Maruarar.

"Saya netral makanya sering dimarahi 01 dan 02," kelakar Refly.

Dia lalu menjelaskan alasan dirinya menganggap permohonan dari kubu Prabowo - Sandiaga ditolak.

"Tapi begini kenapa saya bilang permohonan ditolak? Kan saya selalu tiga itu bicara tentang paradigmanya," kata Refly.

"Kalau paradigmanya hitung-hitungan saja misalnya perbedaan suara saya berkali-kali saya katakan sudahlah the game is over, kenapa?"

"Menejemen penghitungan suara, counting proses ini dari tiga Pemilu terkahir sudah bagus terutama dengan uploading C1 sehingga susah ditemukan perbedaan suara yang signifikan kecuali kita buka C1 plano beda lagi."

"Kan dari C1 plano ke C1 itu bisa saja ada gap nya di sana tapi kalau sudah berbentuk C1 dan C1 itu yang diupload saya kira kita sudah susah menemukan perbedaan signifikan"

"Ya mungkin adalah technical erorr nya."

Alasan ke dua penolakan tersebuta adalah soal kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sulit dibuktikan.

"Kalau dikaitkan dengan TSM yang mempengaruhi perolehan suara, saya kira the gama is over juga. Kenapa begitu? Karena ini kan Pilpres, Pilkada saja untuk membuktikan TSM itu beratnya minta ampun," ujar Refly Harun.

"TSM di Pilkada itu tidak terhadap satu provinsi tapi hanya daerah-daerah tertenu saja seperti Pilkada Jatim hanya di Madura, karena kita tahu Pilkada di Madura selalu bermasalah seperti halnya di Nias dan Maluku Utara itu kan tiga daerah kalau ada Pemilu atau Pilkada selalu bermasalah biasanya. Papua tambah karena ada Noken."

"Karena itu saya katakan kalau hakim MK selalu mengaitkan TSM dengan perolehan suara saya kira agak sulit."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved