Jika Prabowo Menang di MK, Inilah Skenario KPU Mulai Pemilu Ulang hingga Penetapan Presiden Terpilih
Jika Prabowo kalah di MK, kapan KPU akan menetapkan Jokowi-Maruf Amin sebagai presiden terpilih?
TRIBUNBATAM.id - Jika Prabowo kalah di MK, kapan KPU akan menetapkan Jokowi-Maruf Amin sebagai presiden terpilih?
Penetapan pemenang Pilpres 2019 masih harus menunggu hasil putusan MK sengketa Pilpres 2019.
KPU tetap menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilpres yang akan dibacakan Kamis (27/6/2019).
Putusan MK akan digunakan oleh KPU untuk melangkah ke tahapan pemilu berikutnya yaitu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
• Barisan Emak-emak Garut Memang Beda, Hadir Kawal Putusan MK Bawa barang Ini
• Fadli Zon Pastikan Prabowo Undang Jokowi, Jika Capres 02 Menang di Putusan MK
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.
Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah.
"Kalau berkaitan dengan Mahkamah mengatakan tidak ada masalah dengan hasil perolah suara dengan mengukuhkan keputusan KPU ya berarti sudah selesai," ujar Hasyim.
Menambahkan pernyataan Hasyim, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, seandainya MK mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU), maka tahapan penetapan calon menyesuaikan pelaksanaan PSU.
"Kalau permohonan diterima dan diminta PSU ya kami laksanakan semuanya," ujar Viryan.
Untuk diketahui, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres. Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019).
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Putusan MK
Sembilan Hakim Konstitusi bakal membacakan putusan terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Kamis (27/6/2019).
