Mindo Eks Perwira Polri Berpangkat AKBP Otak Pembunuhan Istri, Diawasi Khusus di Lapas Barelang

Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri berpangkat AKBP, ditangkap dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri.

tribunbatam.id
Mindo saat membacakan pembelaan diri dan usai di tangkap 

TRIBUNBATAM.id - Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri berpangkat AKBP, ditangkap dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri.

Peristiwa itu terjadi saat Mindo Tampubolon masih aktif tugas di Polda Kepri.

Setelah 6 tahun buron, Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap tim kejaksaan di Lampung, Selasa (26/6/2019).

Setiba di Batam, Mindo Tampubolon langsung ditahan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, Provinsi Kepri.

Di sana, Mindo mendapatkan perlakuan khusus. 

Ditahan dan di Tempatkan di Blok Maksimum Lapas Barelang, Mindo Tampubolon Termenung Sendiri

Pengamanan Sel yang Ditempati Mindo di Lapas Barelang Sangat Ketat. Tidak Semua Sipir Bisa Masuk

Perlakuan khusus Mindo Tampubolon tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Barelang Kota Batam Surianyo, kepada TRIBUNBATAM.id pada Rabu (26/6/2019).

"Maksudnya perlakuan khusus bukan fasilitas, namun pengawasannya," kata Surianto.

Dia mengatakan setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang baru masuk diperlakukan secara khusus sesuai karakter WBP tersebut.

"Jadi kita tidak bisa samakan semua, Lapas ini tempat pembinaan jadi yang pertama kita lakukan itu adalah mempelajari karakter WBP tersebut," kata Surianto.

Mindo Tampubolon sendiri sebagai mantan polisi yang terdidik, terampil dan terlatih tidak bisa disamakan dengan WBP lainnya.

"Jadi kita berikan perlakuan khusus. Artinya selama mempelajari karekter WBP tersebut," kata Surianto.

Surianto menjelaskan di Lapas sendiri banyak tahanan mantan anggota baik polisi dan TNI.

"Orang-orang ini jelas terlatih dan terampil. Jadi tidak bisa kita samakan dengan WBP lainnya dalam penangannya," kata Surianto.

Untuk beberapa hari ke depan terpidana Mindo Tampubolon akan menjalani asesment di Blok Maximum, dengan pengawasan khusus dan petugas khusus serta sekuriti maksimum dari Lapas kelas IIA Barelang Batam.

Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.

Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.

Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.

Blok Maximum yang dimaksudkan adalah ruang tahanan khusus di dalam blok tersebut.

Lapas mengadakan pengawasan penuh mulai dari pengawasan camera CCTv dan juga petugas khusus.

"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).

Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas II A Barelang terdapat 10 kamar.

Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak tiga orang satu kamar.

Saat ini Mindo ditempatkan di Blok Maximum dengan tujuh orang tahanan lainnya untuk beberapa hari ke depan menjalani asesment.

"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari.

Semua tergantung penilaian petugas.

Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," kata Surianto.

Seorang WBP bisa dipindahkan dari ruang Maximum setelah lulus dari penilaian petugas.

"Jadi tidak bisa kita pastikan berapa hari di blok Maximum," kata Surianto.

Penangkapan Mindo

Setelah kabur enam tahun Mindo Tampubolon, mantan Perwira Polda Kepri akhirnya ditangkap karena pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh.

Mindo Tampubolon ditangkap Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.

 Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup". 

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Inilah foto-foto yang berkaitan dengan kasus Mindo Tampubolon:

1. Jenazah Putri Mega Umboh dalam peti mati

Jenasah Putri Megah Umboh
Jenasah Putri Megah Umboh (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

2. Jenazah Putri Mega Umboh diletakkan dalam peti mati

Minta Tampubolon lihat peti mati istrinya
Minta Tampubolon lihat peti mati istrinya (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

3. Mindo Tampubolon melihat peti mati istrinya

Jenazah mendiang Putri Mega Umboh, istri Mindo Tampubolon.
Jenazah mendiang Putri Mega Umboh, istri Mindo Tampubolon. (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

4. Mindo Tampubolon didekap seorang pria

Mindo Tampubolon didekap oleh seorang pria
Mindo Tampubolon didekap oleh seorang pria (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

5. Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih.

Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih.
Mindo Tampubolon menatap peti mati istrinya dengan wajah sedih. (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

6. MindoTampubolon ikut angkat peti mati istrinya

MindoTampubolon ikut angkat peti mati istrinya
MindoTampubolon ikut angkat peti mati istrinya (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

7. Wajah Minta Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat

Wajah Minta Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat
Wajah Minta Tampubolon tampak sedih; dia dikuatkan oleh keluarga dan sahabat (TRIBUNBATAM.id/ZABUR)

(tribunbatam.id/ian sitanggang)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved