Bagaimana Nasib Koalisi Adil Makmur Pasca Putusan MK? Begini Kata Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso
Priyo Budi Santoso menyeebut belum mengetahu posisi partai politik pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam Koalisi Adil Makmur itu sendiri.
"Saat ini sidang kan masih berlangsung. Siapa tahu hakim MK memutuskan lain. Semua kan bergantung putusan MK nanti," ungkap Priyo Budi Santoso.

Ditolak MK
Gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, ditolak MK untuk seluruhnya.
Ketua MK, Anwar Usman, membacakan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Kamis (27/6/2019).
"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman membacakan amar putusan.
Pada konklusi atau kesimpulan, MK menyebutkan berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon disebut memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan a quo.
Hakim konstitusi berpendapat permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan. Eksepsi termohon, yaitu KPU RI, dan eksepsi pihak terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo - Maruf Amin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wakil Ketua BPN Belum Tahu Nasib Koalisi Prabowo Pasca-putusan MK, Lanjut atau Berhenti