KPK: Yang Terjerat OTT Dua Jaksa, Dua Pengacara dan Satu Pengusaha yang Berpekara
Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK, terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kepada pewarta, tim Satgas KPK melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak Jumat (28/6/2019) siang hingga malam.
Laode menjabarkan, tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK, terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.
"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Laode kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.
• Prabowo Resmi Bubarkan Koalisi Adil Makmur
• Kecewa, Prabowo Konsultasi ke Tim Hukum, Sisipkan Pesan Khusus ke Loyalis agar Tetap Berjuang
• Tanggapi Rencana Kubu Prabowo-Sandiaga Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Ini Kata KPU
"Sebelum 5 orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," bebernya.
Selanjutnya terkait barang bukti, ujar Laode, tim KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai 21 ribu dolar Singapura.
"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Laode.
"Perlu kami sampaikan juga, kegiatan KPK hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan," imbuhnya.
Terakhir, Laode menambahkan, kasus ini sedang ditangani oleh KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, imbuhnya, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.
"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," pungkasnya.
Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.
Konferensi Pers akan dilaksanakan Sabtu (29/6/2019) besok sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan
Bukan Anak Jaksa Agung
Sebelumnya diberitakan, dua jaksa Kejati DKI Jakarta dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bahkan beredar kabar di media sosial bahwa satu jaksa yang tertangkap itu anak Jaksa Agung M Prasetyo.
Namun Prasetyo membantah bahwa anaknya Bayu Adhinugroho Arianto yang terkena OTT.
Ia memastikan ada dua jaksa yang terkena OTT, tapi bukan anaknya.
Penangkapan itu, kata Prasetyo, berkat kolaborasi KPK-Kejaksaan sehingga penanganan kasusnya akan ditangani di Kejagung.
Seperti diketahui, putra Jaksa Agung Prasetyo, Bayu Adhinugroho Arianto, adalah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Hoax anak Jaksa Agung ditangkap KPK. Anak saya insyaallah berintegritas," tegas Prasetyo.
Pertengahan Maret lalu, pengangkatan Bayu sebagai Kajari banyak dikritik karena dituduh berbau nepotisme.
Namun Kejagung membeberkan prestasi Bayu Adhinugroho Arianto yang disebut berprestasi saat bertugas di Bali.
"Karir seorang jaksa atas nama Bayu Adhinugroho Arianto tidak boleh terhambat hanya karena yang bersangkutan anak Jaksa Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Mukri dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
Saat menjabat sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Bali, Batu berhasil memimpin penangkapan koruptor terbesar yang sudah beberapa tahun tak bisa ditangkap.
"Bayu Adhinugroho Arianto punya kinerja yang hebat dan membanggakan. Sewaktu di Kejari Gianyar, yang bersangkutan berhasil memenangkan gugatan perdata atas kekayaan negara dan mengembalikan lahan dan istana negara yang sekian
lama tidak terselesaikan," papar dia.
Menurut Mukri, mekanisme dan sistem mutasi maupun promosi secara objektif tetap berlaku sama dan diputuskan dalam rapat pimpinan. Dasarnya, pertimbangan unsur prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas (PDLI).