CPNS 2019

Link Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Paling Muda 18 Tahun, Catat 9 Syarat Wajib Bagi Pelamar

Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Aparatur Sipil Negara tahun 2019, baik CPNS 2019 maupun PPPK 2019

TRIBUNNEWS.com/Grafis/Rahmandito Dwiatno
ILUSTRASI CPNS - Media sosial tengah dihebohkan dengan ajakan mengikuti tryout CPNS 2019 secara gratis dan serentak seluruh Indonesia. BKN ingatkan agar hati-hati. 

Jumlah Alokasi untuk Pemerintah Daerah: 207. 748.

Dari data tersebut menunjukkan jumlah alokasi keseluruhan mencapai 254.173 formasi.

Ini Alasan Song Joong Ki Gugat Cerai Istrinya Song Hye Kyo

Jelang Liga 3, 757 Kepri Jaya Gelar Seleksi Pemain, Ini Syarat, Jadwal dan Lokasinya

Syarat Dasar bagi Pelamar CPNS 2019

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada prinsipnya setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunya kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 persyaratan sebagai berikut:

1) Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar

2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis

6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

7) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

9) Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Sekwan Anggarkan Pembuatan Jas dan Pin Emas Anggota DPRD Kota Batam Terpilih, Ini Jumlah Biayanya

Terungkap dari CCTV, Pembobol ATM BNI Kuras Uang Rp199,6 Juta, Begini Modus Dilakukan Pelaku

Sementara persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Dinas masing-masing.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved