Terima Hasil Putusan Mahkamah Konsitusi, Tapi Prabowo Belum Menyerah, Ini Langkah Selanjutnya
Prabowo belum menyerah dan memilih untuk coba berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk langkah selanjutnya.
TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan BPN Prabowo - Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK pada Kamis (27/6/2019).
Putusan MK tersebut langsung ditanggapi oleh Prabowo melalui pidatonya.
Ditemani Sandiaga, Prabowo mengaku telah menerima putusan tersebut.
Namun Prabowo belum menyerah dan memilih untuk coba berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk langkah selanjutnya.
Prabowo yang sudah 3 kali mengikuti Pilpres ternyata belum menyerah.
• Pascaputusan MK, Seluruh Tim Hukum 02 Berkumpul di Rumah Prabowo. Apa yang Dibahas?
• Trimedya Panjaitan: Yang Luar Biasa, Tak Ada Hakim MK yang Dissenting Opinion
• Pemerintah Berikan Insentif ke Pengusaha, Batam Punya Peluang Tarik Investor dari Tiongkok
• Idrus Marham Bisa Lolos dari Rutan KPK, Ombudsman Malah Temukan Idrus Berkeliaran di Kuningan
"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut, kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT.
Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," katanya, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Prabowo juga akan mengundang pimpinan Koalisi Adil Makmur untuk musyawarah terkait langkah-langkah ke depan.
Sebelumnya, majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
Menurut Mahkamah, permohonan-pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, pasangan Capres dan Cawapres RI nomor urut 02, Jokowi dan Maruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai pukul 12.45 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi dan Maruf Amin.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi dan Maruf Amin dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen.
Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi - Maruf Amin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir pula seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi - Maruf Amin unggul atas Prabowo-Sandi.
Jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hasil Sidang MK Gugatan '02' di Pilpres Ditolak, Prabowo Belum Menyerah, Ini Langkah Dia Selanjutnya