Trimedya Panjaitan: Yang Luar Biasa, Tak Ada Hakim MK yang Dissenting Opinion
Pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf, Trimedya Panjaitan. merasa takjub dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena tak ada hakim yang berbeda pendapat
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Pendamping pengacara Jokowi-Ma'ruf, Trimedya Panjaitan. merasa takjub dengan putusan Mahkamah Konstitusi atas sengketa pilpres.
Sebab, tidak ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion (pendapat berbeda) di antara sembilan Hakim Konstitusi.
"Bagi kami yang luar biasa juga, tidak ada Hakim Konstitusi yang dissenting opinion, semua utuh, dan dengan suara bulat memutuskan sebagaimana yang disampaikan Pak Yusril, menolak semua permohonan pemohon," ujar Trimedya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (27/6/2019).
Selain itu, Trimedya juga menyoroti putusan MK yang menguliti dalil permohonan satu per satu.
• Belum Ucapkan Selamat Kepada Jokowi, Prabowo Malah Ambil Langkah Lanjutan, Jokowi: Putusan MK Final
• Walau Kecewa Dengan Keputusan MK, Prabowo Katakan Dirinya Tetap Patuh Dengan Konstitusi
• MK Tolak Seluruh Gugatan BPN Prabowo-Sandiaga
Dia mengatakan itu semua sesuai dengan ekspektasi yang dibayangkan tim hukum 01.
Trimedya membandingkan sengketa pilpres kali ini dengan sengketa sejak Pilpres 2004.
Menurut dia, permohonan pada pilpres kali ini adalah yang paling kurang persiapannya.
"Ini sama sekali semua dari 25 point yang mereka dalilkan, satu pun tidak bisa terbukti," ujar Trimedya.
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra tidak masalah dengan putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) yang juga menolak eksepsi yang disampaikannya dalam sidang sengketa pilpres.
Bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf, hal yang lebih penting adalah MK menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
"Putusan Mahkamah malam ini menyatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya. Tetapi yang paling penting adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya," ujar Yusril usai sidang.
Bahkan, menurut Yusril, ditolaknya eksepsi tersebut ada keuntungannya karena persidangan masuk ke seluruh materi sehingga masyarakat bisa menyaksikan secara langsung detail-detail gugatan, barang bukti dan keterangan para saksi.
Dengan putusan ini, Yusril berpendapat tahapan Pilpres 2019 sudah sampai pada puncaknya.
Artinya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang diungkapkan kubu Prabowo-Sandiaga tidak terbukti.
Yusril juga mengatakan, Majelis Hakim telah menggelar persidangan yang transparan, jujur, dan adil.
Semua pihak telah diberi kesempatan untuk mengemukakan dalil-dalil permohonannya. Termasuk kepada tim hukum Prabowo-Sandiaga untuk membuktikan pelanggaran TSM.
Prabowo Belum Menyerah

Putusan MK tersebut langsung ditanggapi oleh Prabowo melalui pidatonya.
Ditemani Sandiaga, Prabowo mengaku telah menerima putusan tersebut.
Namun Prabowo belum menyerah dan akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk langkah selanjutnya.
Mantan Danjen Kopassus itu mengatakan, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mencari tahu apakah masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi lainnya.
"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut, kami menyerahkan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT. Kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum kami, meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusi lainnya," katanya, di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).
Prabowo juga akan mengundang pimpinan Koalisi Adil Makmur untuk musyawarah terkait langkah-langkah ke depan.
Sebelumnya, sidang yang dimulai pada pukul 12.45 WIB tersebut, putusan dibacakan bergantian oleh seluruh hakim konstitusi.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi dan Maruf Amin.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.
Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.
Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.
Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.
Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi dan Maruf Amin dalam Pilpres 2019.
Seluruhnya ditolak Mahkamah dengan berbagai argumen. Menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.
Dalam sidang tersebut, hadir seluruh tim hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto.
Sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin.
Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi - Maruf Amin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra.
Hadir juga seluruh komisioner Bawaslu.
Hasil rekapitulasi KPU yang ditetapkan pada Selasa (21/5/2019), suara Jokowi - Maruf Amin unggul atas Prabowo-Sandi.
Jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 01: Yang Luar Biasa, Tak Ada Hakim yang "Dissenting Opinion"