Untuk Tolak Gugatan Prabowo, Tiap Hakim MK Harus Bacakan Lebih 200 Lembar Putusan MK Pilpres 2019
Untuk menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hakim MK harus membaca 1.944 halaman putusan MK Pilpres 2019.
Dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Termohon atau kuasanya, Pihak Terkait atau kuasanya, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Secara keseluruhan, putusan PHPU Pilpres 2019 mencapai 1.944 halaman. Semua halaman ini dibacakan bergantian oleh sembilan majelis hakim MK, mulai pukul 12.30 hinga 21.116 WIB.
Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, majelis hakim konstitusi akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) besok.
Pada sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2014, putusan mencapai 5.837 halaman. Sedangkan tahun ini belum diketahui berapa lembar putusan.
"Kalau 2014 ya seingat saya Pilpres ada 5.837 halaman. Tetapi yang ini saya tidak tahu, saya belum tahu putusan seperti apa," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Rabu (26/6/2019).
"Berapa halaman? Kita ikuti saja," sambungnya.
Dia menjelaskan, sidang beragenda pembacaan putusan beragenda tunggal, yakni hanya pengucapan putusan.
Setelah dibacakan, menurut dia, putusan itu berlaku dan mempunyai daya ikat.
"Kalau berpegang pada praktik, tetapi saya tak tahu teknis besok yang disepakati majelis hakim."
"Biasanya yang mulia ketua MK akan membuka sidang, kemudian mengantarkan bagian depan putusan, kemudian nanti beliau akan membacakan amar putusan."
"Di tengah-tengah itu secara bergiliran hakim konstitusi akan membacakan putusan itu," jelasnya.
Jika merujuk pada Undang-undang MK, lanjut Fajar Laksono, putusan MK itu bisa dikabulkan, ditolak, atau tidak dapat diterima.
"Itu normatifnya UU MK. Dalam konteks itu nanti saya juga belum tahu putusannya apa," ujarnya.
Apabila dikabulkan, maka dalil permohonan beralasan menurut hukum.
Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka permohonan tidak beralasan menurut hukum.