Untuk Tolak Gugatan Prabowo, Tiap Hakim MK Harus Bacakan Lebih 200 Lembar Putusan MK Pilpres 2019
Untuk menolak gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, hakim MK harus membaca 1.944 halaman putusan MK Pilpres 2019.
"Dalil permohonan pemohon beralasan menurut hukum. Kalau ditolak, berarti tidak beralasan menurut hukum, dalam arti misalnya pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonan."
"Kalau tidak dapat diterima, dia tidak memenuhi syarat-syarat formilnya. Misalnya diajukan di luar tenggat waktu, itu bisa amar putusan tidak dapat diterima," tuturnya.
Untuk pihak berperkara, pada Kamis besok, masing-masing pihak dibatasi sebanyak 20 orang.
Pihak yang berperkara adalah pemohon, tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno; pihak termohon, KPU; pihak terkait, tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin; dan Bawaslu.
"Kami masih terus koordinasikan, hari ini akan kami pastikan."
"Yang penting besok pagi kita sudah kantongi tempat duduk di ruang sidang itu akan diisi siapa saja di masing-masing pihak. 20 orang masih sama seperti sidang kemarin," bebernya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan jadwal pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, digelar pada Kamis (27/6/2019) mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi waktu pembacaan putusan tersebut.
"Itu bukan dimajuin, memang paling lambat tanggal 28," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
"Karena majelis hakim merasa sudah siap dengan putusan dan bersidang tanggal 27, ya diputuskan, sidang putusan besok," sambungnya.
Keputusan jadwal pembacaan putusan akan dibacakan pada Kamis 27 Juni 2019 itu, diputuskan di rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sembilan hakim konstitusi mengikuti RPH tersebut.
Menurut dia, majelis hakim konstitusi menyatakan telah siap membacakan putusan pada Kamis 27 Juni.
"Pertimbangannya ya karena majelis hakim merasa sudah siap untuk dibacakan putusan tanggal 27," ujarnya.
Setelah memutuskan waktu pembacaan putusan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.