Behenti Beroperasi, PT Unisem Akan PHK 1.500 Karyawan, Ini Penjelasan Disnaker Batam
"Yang kontrak akan habis kontrak. Kemudian yang permanen akan dibayar sesuai dengan ketentuan. Nah ketentuan yang seperti apa kita kurang tahu juga,"
Terkait tutupnya perusahaan, mereka juga sudah memberitahukan kepada serikat pekerja di sana, dan akan menjadwalkan pertemuan untuk membicarakan paket pembayaran sehubungan dengan penutupan.
Perusahaan berjanji akan menyelesaikan hak-hak karyawan.
"Seperti selalu menjadi dasar bisnis saya di negara manapun, undang-undang yang berlaku di negara tersebut akan saya taati," kata Mike.
Senada juga disampaikan Manager Admin and General Affair PT Batamindo Investment Cakrawala, Tjaw Hioeng.
Terkait penyelesaian hak-hak karyawan PT Unisem, perusahaan akan menyelesaikannya sesuai Undang-Undang ketenagakerjaan.
Sementara itu, dalam masa transisi, Mike meminta kepada karyawannya untuk tetap mendukung pelayanan perusahaan kepada customer, yang sudah mempercayakan material dan beberapa mesin mereka kepada perusahaan. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)
