Eko Saputra, Oknum Satpam di Gresik Tiduri 16 Istri Orang dan Gasak Harta Mereka
Eko Tugas Saputra mengaku sebagai anggota TNI AL dan berhasil meniduri 16 wanita berstatus istri orang.
Untuk mengambil benda-benda berharga korban, semisal perhiasan, jam tangan dan lain sebagainya, modus yang dilakukan pelaku cukup aneh.
Dia berdalih bahwa perhiasan yang dikenakan korbannya mengandung aura buruk.
Dalih tersebut membuat para korban menurut saja saat Eko melucutinya.
"Setelah berhasil melepas semua perhiasan, pelaku kemudian menyuruh korbannya untuk membelikan minuman di minimarket yang tak jauh dari hotel."
"Saat korban pergi, pelaku kemudian kabur membawa seluruh benda berharga korban," tutur Fery.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP, dengan ancaman penjara hukuman enam tahun penjara.
• Faldo Maldini Bilang Kekalahan Kubu 02 Jadi Pelajaran, Perseteruan Bukanlah Abadi, Sinis Prabowo?
• Moms, Ini Lho Olahraga Ringan untuk Bumil, Bisa Jaga Bentuk Tubuh
• PDI Perjuangan Kepri Hati-hati Tentukan Kader Maju Pilgub Tahun Depan, Ini Kata Eriko Sotarduga
• Download Lagu LILY Alan Walker, Cover Via Vallen Versi Dangdut Koplo
Kasus Serupa
Penipuan berkedok anggota TNI ini juga terjadi di Kota Bekasi, yang menimpa korban MRS dan dua pelaku KNP dan TMN.
Melansir dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, terungkapnya aksi korban berawal dari laporan MRS, warga Perumahan Citra Grand, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat 10 Mei lalu.
MRS menjual sepeda motor Yamaha N-Max miliknya lewat aplikasi jual beli online.
Namun sepeda motor dibawa kabur KNP yang mengaku sebagai calon pembeli dan hendak menjajal motor korban terlebih dahulu atau test drive.
Korban mengaku percaya dan mempersilakan KNP menjajal motornya karena KNP mengaku sebagai anggota TNI dan datang mengenakan pakaian dinas TNI lengkap.
"Dengan alasan test drive, KNP membawa motor korban namun tak kunjung kembali. Akhirnya korban melapor ke polisi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/6/2019).
Dari hasil penyelidikan, kata Argo, pihaknya berhasil membekuk KNP sang anggota TNI gadungan serta TMN selaku penadah motor dan yang menyiapkan seragam dinas TNI.
"Pelaku KNP berperan sebagai eksekutor dengan mengaku sebagai anggota TNI. Sementara TMN berperan menyiapkan pakaian TNI serta sepatu dan atributnya untuk dipakai KNP," kata Argo.
Atas aksinya, kata Argo, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Oknum Satpam Tiduri 16 Wanita Bersuami Lalu Gasak Harta Korban, Ini Fakta dan Modusnya