Enam Fakta Kasus Penganiayaan Seorang Remaja Putri di Klungkung, Pakaian Korban Sampai Dilucuti
Dalam rekaman video berdurasi 2.36 menit, jelas terlihat kebrutalan sekelompok remaja putri sedang menganiaya seorang remaja putri lainnya.
"Keluarga korban malam hari langsung membuat laporan, dan ini langsung kami tindak lanjuti," jelas Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan.
Korban diketahui berinisial Ni Ketut AAP (15), seorang remaja putri yang berasal dari seputaran Kota Semarapura.
Sementara pelaku diketahui berjumlah 9 orang yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan pelapor, penganiayaan tersebut terjadi pada bulan Januari 2019 lalu.
Namun kasusnya baru dilaporkan karena video penganiayaan baru tersebar luas di media sosial, Kamis (27/6/2019)
Pasca dilaporkan, Satreskrim Polres Klungkung malam itu juga langsung turun melakukan penelusuran terhadap rumah-rumah pelaku.
Selain itu, korban juga dilakukan visum di RSUD Klungkung.
"Karena menjadi atensi, malam kemarin juga kami telusuri rumah-rumah pelaku. Kami lalu bawa mereka ke Polres bersama orangtua mereka," Mirza Gunawan.
Ada 6 remaja putri yang diamankan Polres Klungkung.
Keenamnya mengakui terekam dalam video tersebut, dan ikut melakukan tindakan tidak terpuji terhadap korban.
Keenam remaja putri yang diamankan tersebut antara lain Gusti Ayu NDA (15), Putu V (17), Komang A (15), Gusti Ayu S (18), Putu A (15) dan Kadek KD (17).
Nama terakhir tersebut merupakan remaja putri yang menendang korban di video.
Sementara ada dua remaja lainnya yakni Putri (16) dan Komang P (16) masih dalam pengejaran kepolisian.
• Bukan ke Mahkamah Internasional, Mahfud MD Anjurkan Kubu Prabowo Tempuh Langkah Hukum Ini
• Mengaku Diperintah Tuhan, Ibu Ini Dihukum 120 Tahun Penjara Setelah Bunuh Dua Anaknya
4. Belum Ada Tersangka
Sebagian besar dari mereka merupakan siswi SMP di wilayah Dawan.