Janji Kampanye Jokowi di Kepri Bangun Jembatan Batam Bintan, Ini Jawaban Wagub Kepri Isdianto
Janji kampanye Jokowi di Kepri, legalitas Kampungtua dan Jembatan Batam Bintan, kapan terealisasi?
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Agus Tri Harsanto
Kampung tua
Selain Jembatan Babin, Jokowi juga berjanji untuk memberikan legalitas terhadap kampung tua di Batam.
Belum lama ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Sofyan Djalil datang ke Batam.
Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti percepatan legalitas kampung tua.
Ada 37 titik kampung tua di Batam yang akan dikeluarkan dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Dengan begitu, masyarakat yang telah mendiami tanahnya secara turun-temurun di kampung tua, bisa mendapatkan legalitas, berupa hak milik.
Langkah percepatan ini, disikapi Wali Kota Batam, Rudi dengan melakukan road show ke 37 titik kampung tua di Batam.
Road show dimulai dari kampung tua di Batu Merah, kemudian lanjut ke kampung tua Tanjunguma, kampung tua di Panau, Nongsa, dan beberapa titik lainnya.
Dia memberikan sosialisasi kepada masyarakat kampung tua setempat, untuk penyelesaian legalitas kampung tua.
Wali Kota Batam, Rudi mengakui waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan di kampung tua, terbatas.
Proses itu harus sudah diselesaikan sebelum lahan masyarakat yang sudah didiami secara turun-temurun diberikan legalitas oleh pemerintah.
Makanya, Pemerintah Kota Batam bersama pihak terkait lainnya, berupaya bergerak cepat.
Rudi mengatakan, momentum penyelesaian legalitas kampung tua di Batam harus segera dimanfaatkan.
"Kita dikasih limit waktu 1 bulan.
Waktu kita hanya sampai awal Oktoberlah semua selesai," kata Rudi, saat kegiatan halalbihalal dan sosialisasi penyelesaian legalitas kampung tua di kampung tua Tanjunguma, Kamis (27/6) malam.