ASN Dilaporkan Suaminya Karena Selingkuh Hingga Hamil, Suami Sudah Curiga Sejak 1 Tahun Terakhir
orang wanita yang bekerja sebegai Aparatur Sipir Negara (ASN) dilaporkan ke Polisi oleh suaminya. Ia dilaporkan atas perzinaan. Pasalnya, wanita ini
TRIBUNBATAM.id - Seorang wanita yang bekerja sebegai Aparatur Sipir Negara (ASN) dilaporkan ke Polisi oleh suaminya.
Ia dilaporkan atas perzinaan. Pasalnya, wanita ini sekarang sedang berbadan dua alias Hamil dengan selingkuhannya.
HSY (40), inisial seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemkab Tulungagung dilaporkan ke polisi oleh suaminya, MK (45).
Warga Kecamatan Ngantru ini dituding telah melakukan perzinahan dengan RAS (40), warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Perilaku HSY yang berselingkuh dengan RAS sudah diketahui suaminya pada awal 2018.
• Kekalahan Persib Bandung atas Bhayangkara FC Catatkan Rekor Buruk Maung Bandung Dikandang
• Fun Bike HUT Bhayangkara ke-73 di Tanjungpinang Seru, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah
• Hasil Badak Lampung FC vs Bali United FC, Spasojevic Cetak Gol, Bali United Unggul di Babak Pertama
• Terungkap Penyebab Perkelahian 2 Kelompok Pemuda Antar Daerah, Satu Orang Tewas Menggenaskan
Namun, hubungan HSY dan MK kembali bermasalah, hingga HSY pamit keluar rumah dan tinggal di rumah orangtuanya.
Ternyata diam-diam, HSY tinggal di Desa Rejoagung, Kecamatan kedungwaru, kabupaten Tulungagung.
Hingga akhirnya MK mendapat laporan dari teman HSY, bahwa istrinya itu tinggal serumah dengan RAS.
“Dari laporan suaminya, dia tahu istrinya ini kembali selingkuh dengan orang yang sama,” terang kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Ipda retno Pujiarsih, Minggu (30/6/2019).
• Terungkap, Ini Identitas Tersangka Kasus Pembunuhan Anggota TNI Kopda Lucky
• Gowes Bareng Spesial HUT Bhayangkara ke-73, Polres Karimun Tebar Hadiah Bejibun
• LINK Live Streaming MotoGP Belanda 2019, Mampukah Valentino Rossi Taklukkan Sirkuit Assen?
• Oknum Polisi Diduga Melakukan Penganiayaan Pada Seorang Wanita, Korban Alami Patah Tulang
Bahkan karena hubungannya dengan RAS, HSY kini tengah hamil.
Setelah memastikan HSY kembali berselingkuh dengan RAS, MK melapor ke Polres Tulungagung, Jumat (28/6/2019) pukul 10.00 WIB.
Saat ditanya mengenai status kepegawaian HSY, Retno mengakui sebagai HSY adalah ASN di RSUD dr Iskak.
“Kalau soal hamil, kami belum pastikan berapa bulan,” sambung Retno.
Laporan perzinahan hanya bisa diproses atas laporan suami atau istri pelaku.
Dalam perkara ini, MK melaporkan HSY sekaligus RAS yang dituding pasangan selingkuhnya.
Penyidik UPPA masih melakukan penyelidikan, untuk menuntaskan laporan MK.
Plt Kadis Sosial Dipecat, Sang Istri Melapor ke Polda Jatim
Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan akhirnya memberhentikan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subianto dari jabatannya dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Keputusan itu diambil setelah tim Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kota Pasuruan dan beberapa orang yang masuk dalam tim bentukan Pemkot Pasuruan melakukan pulbaket dan puldata atas kasus yang menyeret Nila Wahyuni Subianto.
Seperti yang diberitakan Surya sebelumnya, Titik Purnomosasi (52) melaporkan suaminya yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro atas dugaan berselingkuh dengan Plt Kadinsos Kota Pasuruan ke Ditreskrimum Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Titik melaporkan suaminya yang berstatus PNS itu sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan Fendy Krisdiyono menjelaskan surat pencopotan dan pemberhentian secara hormat terhadap Nila Wahyuni Subianto itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 1990 dan PP nomor 53 tahun 2010.
"Kalau sampai dipecat berarti ada indikasi kesalahan. Dan itu sudah ditemukan oleh tim. Tapi, materi apa yang menjadi unsur kesalahan yang bersangkutan, saya tidak tahu, karena keputusan itu sifatnya rahasia," katanya.
Ia menjelaskan, Nila resmi diberhentikan dari PNS dan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 mendatang.
Meskipun diberhentikan dari PNS, Nila masih akan mendapatkan tunjangan pensiun.
"Karena usianya sudah 50 tahun dan masa kerja menjadi PNS lebih dari 20 tahun maka NWS masih berhak untuk menerima pensiun," Ujar Fendy.
Sementara itu, saat diwawancarai Surya beberapa waktu lalu, Plt Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan, Nila Wahyuni Subiyanto mengaku tidak mengetahui laporan yang dilakukan oleh istrinya, Iskandar, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Titik Purnomosari di Polda Jawa Timur.
"Saya tidak tahu dan saya belum tahu laporannya," kata Nila, kepada wartawan di kantornya.
Ia mengaku tidak mengetahui persoalan itu.
Tapi, ia menghormati jika memang ada pihak yang melaporkannya ke Polisi.
"Saya siap kapan saja, dan saya berusaha akan selalu kooperatif jika sewaktu - waktu dipanggil Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Disinggung soal kabar perselingkuhan itu, ia pun memilih tidak berkomentar. Ia tidak menanggapi terkait kabar itu.
Bahkan, ia menyerahkan semua proses di kepolisian.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul PNS Selingkuh hingga Hamil, Izin Suami ke Rumah Orangtua, Ternyata Tidur Bareng Selingkuhan, https://bali.tribunnews.com/2019/06/30/pns-selingkuh-hingga-hamil-izin-suami-ke-rumah-orangtua-ternyata-tidur-bareng-selingkuhan?page=all.