Waria Perias Pengantin Ditangkap Polisi Karena Kasus Asusila, Sudah Tiduri 50 Pria Sejak 2004
Polisi menangkap Seorang Waria yang bekerja sebagai perias pengantin. Ia ditangkap karena mencabuli dua bocah lelaku yang masih di bawah umur.
TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap Seorang Waria yang bekerja sebagai perias pengantin.
Ia ditangkap karena mencabuli dua bocah lelaku yang masih di bawah umur.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, Pelaku mau membayar korbannya.
Asalkan, para korban mau memuaskan nafsu birahinya.
• UPDATE! Demo Hong Kong Makin Liar, Gedung Legislatif Hancur-lebur. Polisi Keluarkan Ultimatum
• Persib Bandung Apes, Selain Kalah Dapat Lagi Sanksi Bayar Rp 70 Juta Karena Ulah Suporter
• Kesehatan Elandra Penderita Tumor Otak Dikarimun Terus Dipantau, Termasuk Polisi dan Pemerintah
• Dari Kota Industri, Batam Beralih Sebagai Kota Pariwisata Riri : Makanannya Juga Enak-enak
Seorang waria perias pengantin di Tulungangung, Jawa Timur, mengaku telah meniduri 50 pria, sejak 2004.
Dari 50 pria yang ditiduri waria tersebut, ada 2 orang yang masih berstatus pelajar.
Dalam menajaring korban untuk memuaskan nafsu birahinya, waria perias pengantin berinisial PRW alias PRND itu menjanjikan upah uang Rp 100.000 hingga Rp 150.000.
Para korban dijaring melalui komunikasi di media sosial.
PRW, waria perias pengantin itu kemudian dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Dia dilaporkan mencabuli dua pelajar yang masih di bawah umur.
• Jalan Longsor Sei Ladi Batam Makin Memprihatinkan, Pengendara Harus Hati-hati
• Donald Trump Catat Sejarah, Presiden AS Pertama yang Injakkan Kaki di Korea Utara
• Rencana Pembuatan Jalan Tol Batam Disambut Baik Oleh BP Batam Bisa Mengatasi Kepadatan Lalu Lintas
• Fakhri Husaini Panggil 33 Pemain Timnas U-19 Indonesia Jelang Piala AFF U-18 2019, Ini Daftarnya
PRW alias PRND tidak melawan saat ditangkap tim Subdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur di rumah kontrakannya di Perum Citra Damai Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, 28 Juni lalu.
Aksi PRW ketahuan setelah warga melaporkan kepada polisi aktivitas pelaku yang mencurigakan di dalam kamar kontrakan.
"Dua korbannya adalah FR berusia 16 tahun dan RZ berusia 15 tahun," kata AKP Aldy Sulaiman, Kepala Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (1/7/2019) kepada Surya.co.id.
Kasus tersebut terungkap ketiga warga curiga dengan aktivitas pelaku yang beberapa kali membawa laki-laki berbeda ke dalam kamar kontrakan.
Warga melaporkan hal itu ke petugas kepolisian.
