Dihamili Kakak Iparnya, Olivia Paksa sang Adik Lakukan Aborsi dan Nekat Lakukan Ini di Organ Intim
AN melakukan aborsi diduga atas perintah Mikael dan Oliviana (kakak kandung AN). AN hamil setelah disetubuhi oleh Mikael yang tak lain adalah kakak ip
Dihamili Kakak Iparnya, Olivia Paksa sang Adik Lakukan Aborsi dan Nekat Lakukan Ini di Organ Intim
TRIBUNBATAM.id, DENPASAR - Wajah AN tampak bingung saat didudukan di kursi persidangan, Senin (1/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ia yang juga menjadi terdakwa dalam kasus aborsi ini didudukan sebagai saksi untuk terdakwa Mikael Bulu alias Melkianus (23) dan Oliviana Wolla Mawo (26).
AN melakukan aborsi diduga atas perintah Mikael dan Oliviana (kakak kandung AN). AN hamil setelah disetubuhi oleh Mikael yang tak lain adalah kakak iparnya.
AN dihadirkan sebagai saksi, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN Wirayoga membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mikael dan Oliviana.
Dan kedua terdakwa yang adalah pasangan suami istri (diakui adat) itu, melalui tim penasihat hukumnya tidak keberatan atas dakwaan jaksa. "Benar ya saksi (AN) dihamili oleh kakak iparnya (Mikael)," tanya Hakim Ketua I Wayan Kawisada.
• Disdik DKI Ungkap Sosok Wanita Soal Ajakan Tidak Pajang Foto Presiden & Wakil Presiden Jokowi-Maruf
• Daftar Film Bioskop Tayang Bulan Juli 2019, Ada Spider-Man hingga The Lion King, Simak Sinopsisnya
• Ramalan Zodiak Selasa 2 Juli 2019 - Gemini Sibuk, Leo Percaya Diri, Scorpio Nostalgia
• Warga Tangkap Buaya Sepanjang 4,5 Meter, Sering Makan Hewan Ternak dan Resahkan Masyarakat
Mendengar pertanyaan dari hakim, pendamping terdakwa dari dinas sosial menjelaskan ke AN terkait pertanyaan hakim tersebut.
AN kemudian berbicara pelan ke pendampingnya dan mengangguk. "Ia dihamili oleh kakak ipar," ucap pedampingnya.
AN mengaku takut dan diminta mengugurkan kandungannya oleh kakaknya, Oliviana. Untuk mengugurkan kandungan, AN diajak oleh Mikael ke tukang pijat.
"Diantar dua kali ke tukang pijat ya sama Mikael. Maksudnya ke tukang pijat itu untuk mengugurkan," tanya hakim Kawisada.
AN pun mengiyakan pertanyaan hakim. "Masih hidup nggak oroknya saat dilahirkan," tanya kembali Hakim Kwisada.
"Meninggal," jawab AN pelan.
Tidak hanya itu, dalam kesaksian, AN disuruh mengkonsumsi obat berbentuk kapsul dan minum jamu campuran nenas, jahe dan merica. AN diminta minum jamu oleh kakaknya, Oliviana.
Jaksa IGN Wirayoga menanyakan, apakah kapsul yang diberikan, selain diminum juga dimasukan ke kemaluan AN, dan AN pun hanya mengangguk.
Dengan telah dipijat, mengkonsumsi obat serta jamu, AN pun merasa perutnya mulas. Saat pergi ke toilet, orok yang dikandungnya pun lahir namun dalam keadaan meninggal.
"Benar ya janin itu diambil oleh Mikael dan ditaruh diember dan ditaruh pasir. Lalu disimpan selama seminggu di lemari," tanya Jaksa Wirayoga.
Kembali AN mengiyakan. "Dia (Oliviana) tidak ikut masuk ke kamar mandi, karena takut dan kondisi hamil," ucap AN.
Terhadap kesaksian AN, Mikael merasa keberatan. Ia sempat menyampaikan beberapa keberatannya namun oleh majelis hakim, diminta diajukan saat pembelaan.
Mikael pun tidak bisa menyembunyikan kekesalannya. Saat usai sidang dan mendekat ke AN, Mikael sempat melontarkan kata-kata.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kasir-hotel-milenium_20180929_211258.jpg)