Anak Wali Kota Bebas dari Vonis Kasus Politik Uang Setelah Banding, Begini Tanggapan Penyidik Polres

Muhammad Apriyandi bebas melenggang usai vonis Pengadilan Tinggi Pekanbaru Riau menyatakan tidak bersalah.

Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id
ilustrasi politik uang 

"Saya akan hadapi proses hukumnya. Jika kasus ini nanti tidak terbukti, maka saya akan menuntut balik para saksi-saksi," ujar Muhammad Apriyandi.


Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie menyampaikan telah menetapkan tiga Caleg sebagai tersangka dalam kasus politik uang dan empat warga sipil.

 Evelin Anjani Ungkap Kekecewaannya Setelah Dicampakan Tanpa Alasan Lagi oleh Aming

 Syahrini dan Reino Barack Sering Bagikan Momen Mesra, Apakah bisa Dikatakan Pasangan Bahagia?

 Liburan ke Korea Selatan? Inilah Rekomendasi Kuliner Terbaik Saat Musim Panas

 

Tiga caleg yang dimaksud adalah Muhammad Apriyandi dan dua Caleg dari Partai Garuda nomor urut 2 Rantha Fauzi Sembiring dan nomor urut 5 Brando Ahmad Purba.

"Sudah ditetapkan tujuh orang tersangka, tiga caleg dan empat warga yang turut membantu para caleg. Identitasnya ada di kantor," kata Efendri Alie.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini pun menegaskan,  proses hukum Muhammad Apriyandi sudah ditangani Polres Tanjungpinang.

"Sekarang kan penanganannya di polisi, langsung tanyakan (pergantian pasal) ke polisi saja," kata  Muhamad Zaini. (tribunbatam.id/wahib waffa) 

 

Halaman sebelumnya
Tags
Muhammad Apriyan
Wali Kota Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul
Tanjungpinang
AKP Efendri Alie
AKP Efendri Ali
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang
Politik Uang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved