Dinilai Masih Kuat, Partai Gerindra Siap Dukung Prabowo Maju Pilpres 2024, Ini Lawan Terberatnya

Andre Rosiade merespons prediksi LSI Denny JA, menyebut Prabowo Subianto akan kembali bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

Instagram/prabowo
Prabowo Subianto 

Hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 dalam rapat pleno KPU Senin malam menunjukkan, Jokowi menang di 21 provinsi dan Prabowo menang di 13 provinsi.

KPU umumkan hasil Pilpres 2019 Selasa (21/5/2019) dini hari atau sekitar pukul 01:46 WIB.

Penguman itu dilakukan setelah KPU merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional dalam negeri untuk 34 provinsi.

Melalui akun resmi medsosnya, KPU menginformasikan,  penetapan perolehan suara nasional Pemilu 2019 selesai tanggal 21 Mei 2019, Pukul 01:46 WIB.

Dalam pleno tersebut, KPU mengumumkan hasil Pemilihan Legislatif atau hasil Pileg 2019 dan juga hasil Pemilihan Presiden atau hasil Pilpres 2019.

 

Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon, yaitu pasangan nomor 01 Joko Widodo-KH Maruf Amin (Jokowi-Amin) dan pasangan nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi).

Selasa dini hari itu, pimpinan KPU mengumum hasil Pilpres 2019 yang menunjukkan kemenangan pasangan Jokowi-Amin. 

Perolehan suara Pilpres 2019 Jokowi 85.607.362 suara atau 55,5 persen. 

Perolehan suara Pilpres 2019 Prabowo 68.650.239 suara atau 44,5 persen. 

Selisih suara Jokowi dan Prabowo adalah 16.957.123 suara atau 11 persen.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, tidak ada kejanggalan dalam waktu pengumuman hasil perolehan suara pemilu 2019.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa penetapan hasil perolehan pemilu diumumkan paling lambat 35 hari sejak hari pemungutan suara.

Waktu 35 hari setelah pemungutan suara jatuh pada tanggal 22 Mei 2019.

Tetapi, rekapitulasi nasional Pilpres 2019 ini selesai pada Senin (20/5/2019) malam.

 

Dengan demikian, menurut Ilham, tak masalah pengumuman sebelum hari ke-35.

Pengumuman hasil rekapitulasi itu juga disaksikan oleh para saksi, termasuk dari partai pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

 

Wartakotalive.com mencari tahu pasal yang pasti yang menjadi dasar pengumumkan hasil Pilpres 2019 dan hasil Pileg 2019.

Aturan Penetapan Hasil Pemilu tercantum dalam Bab XI UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Bunyi Pasal 413 UU No 7 tahun 2017 sebagai berikut:

 

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak mengakui hasil Pilpres 2019, dan kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5/2019) malam. (Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jika Dibutuhkan dan Diinginkan Rakyat, Partai Gerindra Siap Dukung Prabowo Lagi untuk Pilpres 2024

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved