Kontainer Bermuatan B3, Widiastadi Nugroho Desak Pemko Batam Tegas Terhadap Pemilik Limbah Plastik
Ketua Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho menentang keras adanya impor limbah plastik yang masuk ke Kepri, khususnya Kota Batam.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
Selama ini Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam, Provinsi Kepri masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
BC Tipe B Batam belum menerima rekomendasi terkait hasil uji laboratorium terhadap sampel 65 kontainer berisi plastik di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepri, belum lama ini.
"Kami menunggu rekomendasi dari KLHK," kata Sumarna kepada Tribun, Kamis (27/6/2019).

Hasil uji laboratorium yang dilakukan BC sebenarnya sudah keluar. Hasil itu langsung dikirim ke KLHK.
"Setelah itu, akan dianalisa lebih lanjut, dan kami menunggu rekomendasi dari KLHK," ujarnya.
Namun, informasi hasilnya belum bisa disampaikan kepada publik.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam, Susila Brata sebelumnya berjanji dalam waktu tidak terlalu lama lagi, hasil uji laboratorium bisa diketahui masyarakat luas, setelah ada keputusan dari KLHK.
"Jadi kita tunggu saja. Insyaallah dalam waktu tak terlalu lama hasilnya keluar dan bisa kita tindaklanjuti bersama," kata Susila, usai rapat dengar pendapat di Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (24/6).
• Kebiasaan Merokok Maurizio Sarri dalam Sehari Jadi VIRAL? IniJumlah Rokok Diisap dalam Sehari?
• Profil 9 Hakim MK Termasuk Enny Nurbaningsih, Hakim yang Tangani Sengketa Pilpres 2019
• Song Hye Kyo Curhat Alasan Bercerai Dengan Song Joong Ki, Terkuak Fakta-fakta Lainnya
• Keputusan Hakim MK Sedang Dibacakan, Sandiaga Uno Unggah Pesan Menyentuh
Diapun mengingatkan, apapun yang diputuskan oleh KLHK nanti, harus ditaati semua pihak, baik dari sisi importir, BC dan pihak terkait lainnya.
Karena hasil tersebut sudah ditangani ahlinya.
Dalam hal ini mereka akan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016.
Apabila ternyata ada barang yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), akan dilakukan re-ekspor ke negara asalnya.
"Tapi itu bukan ranah di kepabeanan, kalau kami (BC) di kepabeanannya," ujar Susila.
Adapun 65 kontainer dari empat perusahaan importir plastik itu, saat ini masih berada di Pelabuhan Batuampar.
Kontainer itu juga masih disegel BC untuk menghindari terjadinya pergantian barang, dipindah dan tindakan hukum lainnya terhadap kontainer dan muatannya.