Pemerintah Akan Kenakan Cukai Plastik, Pengusaha Minta Dikaji Ulang Jenis Kantong Plastik

Cukai ini karena pemerintah ingin fokus pada rencana mengurangi sampah kantong plastik yang menyumbang 62% dari total sampah plastik di Indonesia

KOMPAS.COM
Ilustrasi. Berbagai macam dan warna kantong plastik 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajukan rancangan pungutan tarif cukai di hadapan para anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DRI RI) dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7/2019).

Rencana tersebut langsung ditanggapi oleh pengusaha plastik yang tergabung dalam Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) 

Sekjen Inaplas Fajar Budiono meminta rencana aturan cukai kantong plastik perlu dicermati lebih lanjut.

Sebenarnya, usulan ini bukan hal baru karena dua tahun lalu pemerintah sudah merencanakan penerapan cukai plastik.

Setelah Ditolak Malaysia dan Filipina, Ini Dia Sejumlah Negara yang Hendak Jadikan Batam Tong Sampah

Menang Lotre Senilai Rp 41 Miliar, Nenek Ini Langsung Beli Beras Satu Truk untuk Dibagi-bagikan

Prediksi Skor Semifinal Copa America 2019, Chile vs Peru, Peluang Alexis Sanchez Raih Top Skor 

Seleksi ASN di Kota Batam, Buka Untuk Semua Jurusan, Ini Formasi Lengkap dan Persyaratannya

Menurut Fajar, pemerintah perlu mengkaji ulang jenis kantong plastik terkait.

Dia menilai dengan teknologi yang mumpuni saat ini memungkinkan bagi pemerintah untuk lebih memilih jenis kantong plastik mana yang layak dikenakan tarif cukai.

Dia mengibaratkan, di Thailand, kantong plastik ramah lingkungan sudah tidak digunakan lagi karena sulit untuk memilah dan mengumpulkannya.

“Kemungkinan tercecer lebih besar ketimbang kantong plastik tebal,” kata Fajar kepada Kontan.co.id, Selasa (2/7/2019).

Penerapan cukai ini karena pemerintah ingin fokus pada rencana mengurangi sampah kantong plastik yang menyumbang 62% dari total sampah plastik di Indonesia.

Namun Fajar menegaskan bahwa masalah plastik tidak bisa hanya dituntaskan dengan tarif cukai, melainkan lewat manajemen sampah yang lebih terorganisir.

Terkait simulasi tarif cukai kantong plastik akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 per kilogram, Fajar mengatakan, tarif tersebut sangat mahal.

"Mahal banget ini bisa dua kali lipat harga jual plastik,” tutur Fajar.

Kata Fajar, seumpama pemerintah akan menerapkan tarif cukai untuk produk plastik akan merugikan industri plastik secara menyeluruh, bahkan konsumen pun akan menerima sisi negatif.

“Kalau semua jenis plastik kena cukai, nanti orang-orang mau pakai apa?” ungkap Fajar.

Dua Jenis Cukai

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Lakukan Sidak ke Dua perusahaan Plastik yang Ada di Batam
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Lakukan Sidak ke Dua perusahaan Plastik yang Ada di Batam (ist)

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan mengajukan rancangan pengenaan pungutan tarif cukai plastik ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR.

Dalam rancangan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, ada dua klasifikasi plastik yang akan dikenakan tarif cukai.

Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polyethylene atau polypropylene yang memakan waktu penguraian lebih dari 100 tahun. akan dikenakan tarif cukai paling tinggi.

Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang akrab disebut kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini mempunyai waktu penguraian 2-3 tahun. Tarif cukai yang bakal di kenakan akan lebih rendah.

 Hari Bebas Plastik se-Dunia, Dua Wanita di Tanjungpinang Galakkan Pakai Alat Stainless

 Mengandung B3, 38 Kontainer Limbah Plastik di Pelabuhan Batu Ampar Batam Harus Segera Di Re-Ekspor

 Ini Dia Sejumlah Negara yang Hendak Jadikan Batam Tong Sampah Setelah Ditolak Malaysia dan Filipina

“Kami akan fokuskan tarif cukai plastik untuk kantong plastik,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam agenda Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7/2019).

Menkeu memberikan simulasi tarif cukai kantong plastik dengan komparasi opsi pengenaan tarif cukai dan pungutan yang ada saat ini.

Tarif cukai plastik per kilogram mencapai Rp 30.000 per kilogram. Tarif cukai per lembar Rp 200.

Harga Kantong plastik setelah cukai Rp 450 per lembar-Rp 500 per lembar dan aprindo Rp 200 per lembar.

Kemenkeu berkaca kepada negara lain yang sudah terlebih dahulu menerapkan cukai plastik. Cukai termahal diberlakukan Irlandia dengan tarif cukai bila dalam rupiah sebesar Rp 322.990 per kilogram.

Kamboja juga menerapkan cukai plastik sebesar Rp 127.173 per kilogram. Inggris dan Wales sebesar Rp 85.534 per kilogram.

Bahkan negara tetangga, Malaysia mengenakan cukai plastik sebesar Rp 63.503 per kilogram sejak 2016.

Banyak negara menerapkan cukai plastik karena tergolong bahan yang berdampak tinggi, terutama sampah plastik yang merusak lingkungan.

Kontainer berisi limbah plastik di Pelabuhan Batu Ampar Batam
Kontainer berisi limbah plastik di Pelabuhan Batu Ampar Batam (TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati)

Rancangan tarif cukai ini dilandasi berdasarkan beberapa aturan pemerintah. 

Pertama, Surat Edaran KLKH tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.

Ketiga, Target Penerimaan dari Cukai Kantong Plastik telah ditetapkan dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, 2017, dan 2019 dalam nota keuangan.

Mengacu dalam APBN 2019 penerimaan dari cukai plastik yakni sekitar sekitar Rp 500 miliar. 

Bukan Menombok Pendapatan Negara

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi membantah jika cukai plastik untuk menombok target penerimaan pabean yang diperkirakan tidak akan tercapai tahun ini karena lesunya penerimaan dari bea keluar.   

"Cukai plastik tidak untuk menutup penerimaan dari yang lain," jelas Heru di kantor pusat Direktorat Jendeal Pajak (DJP).

Strategi yang akan dilakukan oleh DJBC untuk memperbesar pemasukan dari cukai adalah dengan mengoptimalkan masing-masing sektor penerimaan bukan menutup dengan adanya cukai plastik.

Strategi turunan yang dilakukan adalah dengan menjaring wajib pajak dan wajib bayar yang belum patuh dengan sinergi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA). 

"Untuk itu kita enforce yang di luar kelas ini. Kalau sebelumnya sendiri-sendiri sekarang sinergis. Sedangkan yang sudah teregister kita bimbing pakai klinik," imbuh dia. 

Penerimaan negara tahun ini memang terlihat lesu bila dibandingkan tahun lalu.

Data terakhir pada Mei 2019 penerimaan negara hanya tumbuh 5,7% secara tahunan (yoy), lebih rendah bila dibandingkan Mei tahun lalu yang mencapai 14,5%. Sedangkan penerimaan pajaknya hanya tumbuh 2,4%.

Heru juga menjelaskan, lesunya kinerja ekspor ikut memukul penerimaan pabean sehingga target penerimaan bea keluar tahun ini tidak akan tercapai 100%.

Pasalnya hingga Mei 2019 penerimaan dari bea keluar hanya sebesar Rp 1,5 triliun atau turun 46,3% yoy. Sedangkan target tahun ini tercatat sebesar Rp 4,42 triliun. 

Lesunya kinerja ekspor tersebut dijelaskan Heru karena adanya perubahan kegiatan bisnis di PT Freeport dan PT Newmont.

Heru memperkirakan keduanya baru bisa melakukan produksi secara normal dalam dua tahun mendatang. 

Mengenai sinergi antara DJP, DJBC dan DJA, Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan program tersebut diharapkan bisa menambah penerimaan negara tahun ini sebesar Rp 50 triliun meskipun hingga saat ini baru terkumpul sekitar Rp 6,5 triliun.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved