Sudah Punya Istri, Ansar Selingkuh dan Nikahi Adik Kandung Hingga Hamil, Keluarga Marah

Meski sudah punya istri, Ansar Mustamin tetap selingkuh dan menikah dengan adik kandungnya.

tribun timurfirki/tribunbulukumba.com
PERNIKAHAN SEDARAH, Pria Beristri Nikahi Adik Kandungnya yang Hamil 4 Bulan, Istri Lapor Polisi. AM (kiri), dilapor ke Mapolres Bulukumba oleh istrinya telah menikahi adik kandungnya sendiri (berhijab kuning) 

7. Ditolak Pulang ke Kampung Halaman

Ansar (32) dan adik bungsunya yang melakukan pernikahan siri di Kalimantan Timur telah dibuang dan ditolak pulang kampung di Kabupaten Bulukumba.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7/2019).

Menurut Tomy, kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah di perantauannya di Kalimantan Timur tidak mendapat restu dari kedua orangtua dan keluarganya.

Setelah ketahuan melakukan pernikahan sedarah, kakak beradik tersebut telah dibuang atau tidak dianggap lagi sebagai keluarga dan ditolak kembali ke kampungnya di Kabupaten Bulukumba.

“Tidak ada keluarganya yang tahu, kakak beradik itu melakukan pernikahan di Kalimantan Timur. Beberapa hari setelah melakukan nikah siri, barulah diketahui oleh pihak keluarganya beserta istri sah Ansar, HN (28) yang telah dikaruniai seorang anak yang duduk di bangku sekolah dasar. Tidak ada dari keluarga yang menghadiri pernikahan itu,” katanya.

Tomy juga sangat menyesalkan adanya warganya yang melakukan pernikahan sedarah di Kalimantan Timur.

Sebab, pernikahan sedarah bertentangan dengan ajaran agama dan norma-norma yang ada.

“Seandainya tahu, pihak keluarga maupun pemerintah desa berupaya menggagalkannya. Namun, hubungan asmara kakak beradik ini tidak diketahui oleh keluarga, termasuk oleh istri sah Ansar, HN.  Dari foto-foto dan video yang diterima oleh pihak keluarga dari Kalimantan Timur, baru diketahui keduanya telah menikah sirih,” tuturnya.

Terkait persoalan tersebut, lanjut Tomy, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, Kemenag dan pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

8. Kakak Beradik Kabur

Setelah menikah, kakak beradik itu disebut kabur ke Surabaya, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan oleh kerabat Ansar Mustamin kepada TribunBulukumba.com, Selasa (2/7/2019).

"Tadi malam saya dapat kabar, kalau mereka sudah tidak ada di Kalimantan. Katanya, mereka berangkat ke Surabaya," kata kerabat, Syamil.

Dari keterangan yang diperoleh, awalnya, keduanya merencanakan pergi ke Australia, namun memilih mengurungkan niat akibat sulit mendapatkan visa.

"Mungkin karena tahu kalau keberadaannya tercium. Jadi mereka mau ke Australia, tapi kan tidak gampang untuk keluar negeri, jadi mungkin gara-gara itu mereka ke Surabaya," kata Syamil.

Dampak Buruk Pernikahan Sedarah

Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena dampak buruknya.

Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah seperti dilansir Surya.co.id  dari id.theasianparent.com berjudul: Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah

- Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome. 

- Gangguan mental pada anak

- Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal

- Cacat fisik

- Gangguan intelektualitas yang parah

- Tingkat pertumbuhan lambat

- Kanker

- Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit

- Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya

- Badan kerdil

- Berat lahir rendah

- Kematian bayi

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.

Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses.

Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

- Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung

- Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung

- Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan

- Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).

- Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan

- Melarang pernikahan antara menantu dan mertua

- Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)

- Menikahi dua orang saudara kandung. (*)


Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved