Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Belum Pecat ASN Mantan Koruptor, Arif Fadillah: Sudah Lama Dipecat

Surat teguran itu ditujukan kepada kepala daerah yang belum memecat pegawai negeri sipil (PNS) mantan koruptor.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN
Gubernur Kepri Nurdin Basirun, bersama Sekdaprov TS Arif Fadillah 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo memberikan surat teguran pertama kepada 11 Gubernur, 80 Bupati dan 12 Wali Kota di Indonesia.

Surat teguran itu ditujukan kepada kepala daerah yang belum memecat pegawai negeri sipil (PNS) mantan koruptor yang masih aktif bekerja dalam 14 hari ke depan.

Sebagaimana dilansir Kompas.com, Mendagri meminta para kepala daerah itu memberhentikan secara tidak hormat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan mereka yang terlibat kasus korupsi.

"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari,” kata Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2019).

Depot UMKM Tawarkan Iga Bakar Resep Kuno Ukuran Jumbo, Cocok Untuk 4 Orang

Bukan Orang Mesir, Berikut Ini 5 Fakta Ratu Cleopatra yang Fenomenal, Kamu Sudah Tahu?

Delapan Kelompok Ini Jadi Aktor Perancang Kerusuhan 22 Mei, Berikut Perannya

Palapa Ring Barat Sudah Masuk Anambas, Tapi Kok Warga Masih Keluhkan Soal Susah Sinyal

 

Ada 3 Keuntungan Untuk Pariwisata Jika Jalan Tol Jadi Dibangun di Kota Batam

Curhatan Elma Theana yang Geram Adik Iparnya Dihina Bau Ikan Asin: Apakah Kalian Tidak Punya Hati?

Hasil STQH Kepri di Kalimantan Barat Belum Memuaskan, Ternyata Ini Kendalanya, Begini Kata Isdianto

Ingin Mulai Bisnis Waralaba, Yuk Perhatikan Hal Penting Ini

 

Catatan Kemendagri, dari total 2.357 ASN yang harus diberhentikan secara tidak hormat, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Sekertaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah mengaku belum menerima surat edaran tersebut.

Namun, perihal PTDH ASN terlibat korupsi sudah dilakukan sejak lama.

"Sudah lama kita lakukan PTDH. Kalau untuk jumlah saya lupa. Bisa nanti ke BKD saja ya," kata Arif saat ditemui TRIBUNBATAM.id, Jumat (05/07/2019).

Arif menegaskan Pemprov Kepri sendiri sudah melakukan apa yang menjadi aturan bagi para ASN.

"Yang jelas kita ikuti dan jalankan apa yang telah menjadi aturan pemerintah pusat," ujar Arif sembari menaiki mobil dan pergi melanjutkan perjalanan.

Semenjak Disegel Pemerintah, PT San Hai Tidak Beroperasi Lagi, Dulu Sempat Pekerjakan Warga Tiongkok

Dihantui Suara Bising di Balik Dinding, Suami Istri Nekat Bongkar Tembok dan temukan Hal Mengerikan

Ada 3 Keuntungan Untuk Pariwisata Jika Jalan Tol Jadi Dibangun di Kota Batam

Curhatan Elma Theana yang Geram Adik Iparnya Dihina Bau Ikan Asin: Apakah Kalian Tidak Punya Hati?

 

Kiki (kanan) peserta Liga Dangdut 2019 yang disiarkan Indosiar asal Kepri berfoto bersama Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah
Kiki (kanan) peserta Liga Dangdut 2019 yang disiarkan Indosiar asal Kepri berfoto bersama Sekdaprov Kepri, TS Arif Fadillah (TRIBUNBATAM.id/THOM LIMAHEKIN)

Ingin Mulai Bisnis Waralaba, Yuk Perhatikan Hal Penting Ini

Kisah-kisah Intel Menyamar, dari Tukang Bakso, Tukang Becak, hingga Jualan Sekoteng Malam Hari

Kisah-kisah Intel Menyamar, dari Tukang Bakso, Tukang Becak, hingga Jualan Sekoteng Malam Hari

Masih Pro Kontra, Ketua DPRD Kota Batam Mengaku Dukung Pembangunan Jalan Tol di Batam, Ini Alasannya

 

Pada 2018 silam, Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional (Kanreg) BKN Sumbar Riau Kepri merilis aparatur sipil negara (ASN) mantan koruptor.

Rilis tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah usai bertemu dengan Kepala Kanreg BKN Sumbar Riau Kepri Andrayani di ruang rapat Sekdaprov, Kantor Gubernur Kepri Pulau Dompak Kota Tanjungpinang, Kamis (18/10/2018).

"Kami sudah mendapat data dari Kanreg BKN. Jadi jumlah ASN mantan koruptor sebanyak 43 orang di Kepri," jelas Arif kepada awak media.

Arif merincikan, jumlah tersebut terdiri dari 5 mantan koruptor dari Pemprov Kepri, 6 mantan koruptor dari Pemkab Bintan, 5 mantan koruptor dari Pemkab Karimun, 7 mantan koruptor dari Pemkab Lingga, 4 mantan koruptor dari Pemkab Anambas, 7 mantan koruptor dari Pemko Batam dan 6 mantan koruptor dari Pemko Tanjungpinang.

Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah dan Kepala Diskominfo Kepri Zulhendri dan Kepala Biro Pemerintahan Aries Fhariandi mendengar penjelasan PP Tribun Batam Danang Purwoko Raharjo di ruang kerja Sekdaprov Kepri, Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (3/9/2018)
Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah dan Kepala Diskominfo Kepri Zulhendri dan Kepala Biro Pemerintahan Aries Fhariandi mendengar penjelasan PP Tribun Batam Danang Purwoko Raharjo di ruang kerja Sekdaprov Kepri, Kantor Gubernur Kepri di Pulau Dompak Tanjungpinang, Senin (3/9/2018) (tribunbatam/thom limahekin)

Perang Dagang, Warga Korea Selatan Mulai Serukan Boikot Produk Jepang

7 Anak Muda Ini Dikaitkan Jadi Menteri di Kabinet Jokowi: CEO hingga Suami Artis

Mau Masak Nasi, Pedagang Sarapan Pagi di Sagulung Batam Kaget Magicom Miliknya Raib Digasak Maling

Boeing akan Siapkan Rp 1,4 Triliun untuk Keluarga Korban Jatuhnya Pesawat 737 Max

 

Namun, Arif sendiri enggan memaparkan nama-nama ASN mantan koruptor tersebut.

"Kami tidak punya data tentang nama-namanya. Kami hanya mempunyai data tentang jumlahnya saja," tegas Arif.

Sekdaprov Kepri itu memastikan semua ASN ini akan diberhentikan.

Kebijakan pemberhentian tersebut sudah diberlakukan kepada seorang ASN di Pemprov Kepri.

Sedangkan pemberhentian empat ASN lainnya sedang diurus oleh Pemprov Kepri.

"Pemberhentian itu diberlakukan juga oleh Pemko dan Pemkab se-Kepri. Karena sudah ada instruksi dari BKN," tegas Arif. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved