BATAM TERKINI

Polda Kepri Sebar Tim Saber Pungli Awasi PPDB,  Kabid Humas : Jika Terbukti Langsung Kami Tangkap

Jika ada masyarakat yang merasa dicurangi atau diminta uang tambahan di luar prosedur selama PPDB diminta untuk segera melaporkan ke Polresta.

ist
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga 

Ia mengatakan, secara struktural, Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri, terdiri dari 4 Pokja, diantaranya, Pokja Yustisi, Pokja Intelejen, Pokja Pencegahan dan Pokja Penindakan. Tugas dan tanggung jawab dari Pokja Yustrisi  adalah mengewaluasi setiap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satgas Siber Pungli. 

Pokja Intelejen lebih di khususnya di lingkup internal Kepolisian yang dikendalikan oleh Dit Intelkam, Pokja Pencegahan lebih mengarah ke tugas dan kewenangan dari Dit Binmas di kalangan Polda dan Kasat Binmas untuk kalangan Polres.

Sedangkan untuk pokja penindakan lebih mengarahkan ke tugas dan tanggung jawab dari Dit Reskrimsus untuk jajaran Polda dan Satreskrim untuk jajaran Polres.

“Pada prinsipnya pungutan memang di perbolehkan asalkan sesuai dengan aturan yang jelas, aturannya dibuat,pungutannya sekian. Apakah aturan itu dari Dinas Pendidikan,maupun aturan dari Pemerintah Daerah (PERDA) dan harrus dilakukan secara transparan dan terbuka,” katanya. (tribunbatam.id/leo halawa) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved