KPK Kaget Hakim Kasasi MA Bebaskan Syafruddin Temenggung. Kasus BLBI Tak Berhenti

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung oleh hakim kasasi MA

Kompas.com/Abba Ngabalin
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung usai persidangan di Pengadilan Tinggi Jakarta, bebarap waktu lalu 

"KPK kemudian menetapkan SJN (Sjamsul Nursalim), selaku pemegang saham pengendali BDNl dan ITN (Itjih Nursalim) selaku swasta sebagai tersangka," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Saut mengatakan bahwa Sjamsul Nursalim telah diperkaya Rp 4,58 triliun oleh tindakan Syafruddin Arsyad Temenggung sesuai dengan pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun untuk diketahui, saat ini Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura meskipun keduanya telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Maka dari itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan agar Sjamsul dan Itjih bersikap kooperatif. Yaitu KPK mengharapkan Sjamsul dan Itjih untuk dapat segera kembali ke Jakarta.

KPK, kata Laode, telah mengirimkan surat panggilan ke 4 lokasi, antara lain The Oxley, Singapura; Cluny Road, Singapura; Head Office of Giti Tire Pte.Ltd, Singapura; dan Rumah Sjamsul dan Itjih di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"KPK telah mengirimkan surat secara patut pada alamat yang tercatat secara formil dan alamat Iain di Indonesia dan Singapura. Surat permintaan keterangan tersebut pun telah diumumkan secara terbuka ke publik melalui media massa di Indonesia," tegas Laode di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan taipan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka skandal BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Sjamsul Nursalim adalah pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mendapat kucuran BLBI tahun 2004 setelah kredit macet Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI yang dikucurkan kepada perusahaannya sendiri, Dipasena Group.

Aset Disita KPK

Selain penetapan sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif juga menyebutkan akan menyita aset Sjamsul Nursalim untuk memaksimalkan upaya asset recovery terhadap kerugian negara senilai Rp 4,58 triliun tersebut.

Laode menuturkan, tim Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK tengah melacak sejumlah aset Sjamsul Nursalim.

Sjamsul sendiri saat ini menetap di Singapura, namun kerajaan bisnisnya masih cukup besar di Indonesia melalui Gajah Tunggal Group.

Penetapan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka diawali dengan SPDP yang dikirim KPK kepada mereka berdua pada 17 Mei 2019 ke tiga alamatnya di Singapura dan satu lokasi di Jakarta, Indonesia.

Lokasi tersebut yaitu The Oxley, Cluny Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd di Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved