KPK Kaget Hakim Kasasi MA Bebaskan Syafruddin Temenggung. Kasus BLBI Tak Berhenti
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung oleh hakim kasasi MA
Pada September 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Syafruddin melakukan korupsi dan memvonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Selanjutnya, pada Januari 2019, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Majelis hakim menilai tindakan Syafruddin dalam memberikan surat keterangan lunas kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim sebagai tindak pidana korupsi.
KPK kemudian juga membuka penyidikan baru dan telah menetapkan dua tersangka, yakni pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim, dan istrinya, Itjih Nursalim. Sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan pada 2017, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.
”Penanganan perkara dengan tersangka Sjamsul dan Itjih yang sedang berproses dalam tahap penyidikan akan tetap berjalan. Tindakan untuk memanggil saksi-saksi, tersangka, dan penelusuran aset akan menjadi fokus KPK,” ucap Saut.
Dilepaskan
Atas putusan kasasi Mahkamah Agung, Syafruddin langsung dilepaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 KPK, Jakarta, Selasa sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat meninggalkan rutan, Syafruddin mengenakan kemeja putih lengan panjang dan peci hitam.

”Saya mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT bahwa saya bisa di luar (tahanan) sekarang dan ini adalah satu proses yang luar biasa panjang. Alhamdulillah, apa yang kami mintakan dikabulkan dan ini hari yang bersejarah bagi saya,” ujar Syafruddin.
Sebagai mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin menyampaikan bahwa dirinya sudah menyelesaikan semua urusan BLBI. Selama ditahan lebih kurang 1 tahun 6 bulan pun dirinya sempat menuliskan buku berisi latar belakang kasus BLBI.
Sebelumnya Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, berdasarkan putusan, Syafruddin harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Selain itu, kemampuan, harkat dan martabat Syafruddin harus dipulihkan. Kemudian terdakwa juga dikeluarkan dari tahanan.
Di sisi lain, ia menyebutkan, dalam putusan kasasi itu tidak bulat. Sebab, ada dissenting opinion di dalamnya. "Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7).
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," sambungnya.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu pada putusan sebelumnya dianggap terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kaget Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin Temenggung Dibebaskan MA"