KPK Kaget Hakim Kasasi MA Bebaskan Syafruddin Temenggung. Kasus BLBI Tak Berhenti
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung oleh hakim kasasi MA
Sjamsul dan Itjih sudah dipanggil KPK sebanyak tiga kali, yakni pada Oktober 2018 sebanyak dua kali, dan Desember 2018 satu kali.
Ketidakhadiran mereka di muka hukum memungkinkan KPK untuk menyidangkan Sjamsul dan Itjih secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa di pengadilan.
"Kalau yang bersangkutan dipanggil tidak hadir entah karena kesehatan, usia atau alasan lain, dimungkinkan dalam hukum acara pidana disidangkan dengan cara in absentia," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, beberapa weaktu lalu.
Dari Ban Hingga Softek
PT Gajah Tunggal Tbk milik keluarga Nursalim melantai di bursa dengan kode emiten GJTL.
Usahanya meliputi pengembangan, pembuatan dan penjualan barang-barang dari karet, termasuk ban dalam dan luar segala jenis kendaraan, flap dan rim tape serta juga produsen kain ban serta karet sintesis.
GJTL memproduksi ban dengan merek Zeneos dan GT Radial.
Gajah Tunggal memiliki sejumlah anak usaha, di antaranya PT Softex Indonesia yang memproduksi pembalut wanita, PT Filamendo Sakti, pabrik benang serta PT Dipasena Citra Darmadja, usdaha tambak udang yang mkendapat kucuran BLBI di Lampung.
Nursalim juga pemilik saham perusahaan petrokimia Polychem Indonesia Tbk --dulu GT Petrochem-- yangt pemproduksi poliester dan zat kimia, etilena glikol.
Perusahaan ini juga melantai di bursa dengan kode ADMG.
Nursalim juga pemegang merek sejumlah ritel dan gerai merek ternama untuk Indonesia, seperti Starbuck, Burger King, Sogo, Zara dan Sport Station.
Perkara Enam Tahun
Saut menegaskan hal ini dalam konferensi pers pernyataan KPK terkait dengan informasi putusan kasasi BLBI. Menurut dia, penanganan perkara ini telah melewati perjalanan yang sangat panjang.
Penyelidikan pertama dilakukan sejak Januari 2013, kemudian melakukan penyidikan pertama untuk tersangka Syafruddin pada Maret 2017.
Selanjutnya persidangan atas terdakwa Syafruddin dimulai sejak 14 Mei 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.