PPDB 2019
Tambah Rombel hingga Protes Sekolah Swasta, Simak 8 Fakta Polemik Sistem Zonasi PPDB 2019 di Kepri
Hingga kini, masalah penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 tingkat SMA/SMK di Kepri banyak menuai polemik. Simak sejumlah faktanya.
"Jangan dianggap swasta tak ada. Padahal SMA/SMK negeri juga bayar biaya sekolah. Bahkan sekolah swasta ada yang lebih rendah dari sekolah negeri biaya SPP-nya," ujarnya.
Iapun meminta, pemerintah mestinya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keberadaan sekolah swasta.
"Harusnya yang dituntut itu bukan harus ke sekolah negeri. Tapi bagaimana anak bisa sekolah. Kita sama-sama mendidik anak-anak supaya mendapat pendidikan yang berkualitas," kata Jogie.
Pemprov Dituding Langgar Permendikbud
Pihak sekolah swasta meminta Pemerintah Provinsi Kepri mematuhi Permendikbud No.51 Tahun 2018 dan Permendikbud No.20 Tahun 2019.
"Di Permendikbud itu jelas dibunyikan, tak boleh ada penambahan rombel," kata Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah Swasta Kepri, Bambang Royadi, Senin (8/7/2019).
Kenyataannya, berbeda, pemerintah berencana menambah dua rombel di setiap SMA/SMK negeri.
Padahal beberapa hari lalu, Kadisdik Kepri, Muhammad Dali juga menegaskan tidak ada penambahan rombel untuk mengatasi persoalan PPDB di Batam.
"Kami menyayangkan kalau pada akhirnya kebijakan yang diambil melanggar Permendikbud No.51 Tahun 2018. Di situ ditegaskan satu rombel 36 orang dan tak ada penambahan rombel," ujarnya.
Iapun menegaskan, sebenarnya di petunjuk teknis (juknis) terkait PPDB yang dibuat Disdik Kepri sudah sesuai dengan ketentuan di Permendikbud. (tribunbatam.id/dewi haryati/ian sitanggang)