BATAM
Cegah Lapas Jadi Area Peredaran Narkoba, Polisi Polresta Barelang Bakal Perbanyak Razia
Polisi Polresta Barelang bakal menggencarkan razia di Lapas di seluruh Batam sebagai upaya mencegah peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penangkapan seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AF oleh Polresta Barelang mengungkap fakta mengejutkan terkait asal narkoba yang dibawa pria tersebut.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan polisi, barang haram itu didapat dari dalam Lapas Jambi.
"Sabu milik AF didapat dari Lapas Jambi. Cara pendistribusiannya pakai sistem lempar. Selain memakai, dia juga mengedarkan," terang Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, Jumat (12/7/2019).
Melihat modus baru itu, pihak Polresta Barelang mengingatkan Lapas di seluruh Batam untuk tak segan-segan melaporkan ke polisi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di dalam Lapas.
Polresta Barelang juga akan memperketat pemeriksaan di tiap Lapas Kota Batam.
"Upaya kami itu seperti melakukan razia dan pemeriksaan secara rutin dan intensif di tiap lapas. Ini guna meminimalisir peredaran narkoba," tegasnya.
Rahman pun mengatakan, sudah bukan rahasia umum lagi jika berbicara mafia peredaran narkoba di beberapa lapas.
Menurutnya, hal ini dikarenakan masih ada oknum-oknum bandel yang bermain, sehingga perlu diusut tuntas terkait hal tersebut.
Edarkan ke Belakang Padang
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau diamankan polisi Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang karena membawa 6,85 gram narkoba jenis sabu.
Dua pria berinisial F dan AF itu diamankan di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, Selasa (9/7/2019).
AF, merupakan seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, dari AF dan F mengungkapkan, polisi tak hanya menyita 6,85 gram sabu tapi juga alat hisap. 2 tersangka itu tak hanya pemakai tapi juga pengedar.
"Empat paket bungkusan siap diedarkan di Kecamatan Belakang Padang," kata Hengki, saat memimpin Konferensi Pers, Kamis (11/7/2019) sore.
Sedangkan atas perbuatannya, AF dan F mendapat ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.