BATAM TERKINI
Diduga Pakai Sabu Sebelum Mengajar, Oknum Guru di Batam Ditangkap
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali ungkap kasus narkoba di Batam. Oknum Guru di Batam Ditangkap Karena Kasus Sabu,
TRIBUNBATAM.id - Setelah berhasil menangkap kurir narkoba berkedok wartawan, Polresta Barelang kembali menangkap oknum guru di Batam berinisial SA.
Kuat dugaan, pelaku sering menyabu sebelum mengajar anak didiknya.
Dari penuturan Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, diketahui SA menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0.4 gram.
Tertangkapnya SA diawali dari laporan masyarakat sekitar.
• Nama Mirip dengan Pengusaha, Kepala Dinas PUPR Kepri Sempat Diisukan Terjerat OTT KPK
• Gubernur Kepri Tersangka, Berikut Kronologi OTT KPK & Tangkap 2 Orang saat Keluar dari Pelabuhan
• Gubernur Kepri Tersangka, Terima Suap Reklamasi 11000 dollar Singapura
• Gubernur Nurdin Basirun Terima Suap Reklamasi Tanjungpiayu, Hutan Bakau Disulap Pakai Tipu-tipu
"Ditangkap pada Sabtu lalu jam 1 siang di Kampung Aceh," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, saat memimpin konferensi pers, Kamis (11/7/2019) sore.
Dari keterangan Hengki pula, diketahui SA merupakan salah guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Batu Aji, Kota Batam.
Modus operandi SA sendiri, disebutkannya, dengan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok merek Dunhill.
Hengki pun menyayangkan perbuatan SA.
• Heboh Isu Pindah Agama, Salmafina Sunan Angkat Bicara :Sudah Lama Banget Memang
• HP ANDROID TERBARU 2019 - Inilah 5 Handphone Terbaik di Semester Pertama 2019
• Kisah Tragis Akhir Idjon Djanbi Danjen Kopassus,Jabatan Dilucuti & Dimakamkan Tanpa Upacara Militer
• Pernah Permalukan Soeharto, Ini Kisah 3 Jenderal Jadi Korban Pembunuhan Keji hingga Melarat
Menurutnya, sebagai seorang guru, SA seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi tiap siswa di sekolah.
"Guru itu sebagai contoh. Pendidikan menjadi sorotan karena kasus ini. Sangat disayangkan tentunya," ucap Hengki lagi.
Sejauh ini, Hengki menuturkan, SA hanya menggunakan barang haram itu untuk dirinya sendiri.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
• Ramalan Zodiak Jumat 12 Juli 2019, Libra Bermulut Manis, Virgo Bimbang, Pisces Menang
• Abu Bakar, Pengusha Asal Karimun yang Bawa Nurdin Basirun Sampai di Tangkap KPK
Sementara itu, saat konferensi pers dilakukan, dengan samar-samar, SA mengatakan dirinya "baru" menggunakan barang haram itu sejak lebaran idul fitri kemarin usai.
"Baru menggunakan bang setelah lebaran," ucapnya saat seorang wartawan mencoba menanyakan.(tribunbatam.id/dipanusantara)