STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Jadi Bodong dan Barang Rongsokan

Berlaku nasional, termasuk Batam, Pihak Korlantas Polri berlakukan penghapusan data kendaraan bermotor jika STNK mati 2 tahun.

TRIBUNBATAM.ID/NABELLA HASTIN
BP2RD, UPT Batam Centre dan jajaran kepolisian dari Satlantas Polresta Barelang Kota Batam menggelar razia gabungan SIM, STNK dan Pajak kendaraan, Rabu (20/2/2019) 

Dilarang Keras Membeli Motor Berkode ST

Pihak kepolisian imbau masyarakat tak beli motor berkode ST. Lalu, apa arti kode ST dalam pembelian sepeda motor?

Berikut, penjelasan polisi soal motor berkode ST, sehingga polisi melarang masyarakat beli motor bekas berkode ST tersebut.

WartaKotaLive melansir MotorPlus.com, sepeda motor tak dilengkapi surat-surat resmi alias motor bodong semakin banyak beredar di wilayah Indonesia.

Saat ini, motor bodong semakin banyak beredar di media sosial dan situs jual beli online.

Untuk jual beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.

Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.

Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, “STNK only” atau "ST".

Itu artinya motor yang dijual hanya memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.

"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).

Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.

"Karena membeli motor bodong sama dengan menyuburkan aksi curanmor," beber AKBP Arsal Sahban.

Menurut penuturan dia, berdasarkan teori ekonomi semakin banyak permintaan, suplainya juga pasti akan meningkat.

"Masalahnya suplai diperoleh dari aksi kejahatan seperti begal maupun curanmor untuk memenuhi permintaan pasar yang besar," tutupnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Suar.Id berjudul "Berlaku Mulai Tahun 2019: Penghapusan Data Kendaraan jika STNK Mati 2 Tahun!"


Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved