KPK OTT di KEPRI

Gunakan Sandi 'Ikan' dan 'Kepiting' Gubernur Kepri Nurdin Basirun Saat Terima Suap

Kata sandi yang dipakai, antara lain "ikan", "kepiting" dan "daun". "Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi terse

TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dalam Praktik suap yang dilakukan antara Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan Pihak Swasta, mereka menggunakan sejumlah kata Sandi.

Hal ini digunakan untuk kamuflase agar suap tersebut tidak terlalu kentara.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan sejumlah kata sandi dalam praktik korupsi suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.

"Selama proses penyelidikan sebelum operasi tangkap tangan dilakukan Rabu kemarin, tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/7/2019).

Kata sandi yang dipakai, antara lain "ikan", "kepiting" dan "daun". "Disebut jenis 'Ikan Tohok' dan rencana 'penukaran ikan' di dalam komunikasi tersebut.

Selain itu, terkadang digunakan kata 'Daun'," papar Febri.

Febri melanjutkan, ketika penyidik KPK melakukan OTT pertama kali di Pelabuhan Sri Bintan, Tanjungpinang, salah satu pihak yang diamankan juga sempat berdalih bahwa dia tidak menerima uang.

KPK Amankan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200 & SGD 134.711, Bawa 13 Tas dari Rumah Dinas Gubernur Kepri

Ayah Hamili Anak Kandung, Korban Selalu Termunung Awal Terungkapnya Hubungan Terlarang 

Barbie Kumalasari Sarankan untuk Berdamai Demi Anak, Minta Fairuz Maafkan Galih Ginanjar

Jamaah Haji Indonesia Bergerak ke Mekkah Mulai 14 Juli

Namun, ia mengaku menerima paket berisi kepiting.

"Ketika KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting," kata Febri.

Diketahui, di pelabuhan tersebut, penyidik KPK mengamankan seorang swasta bernama Abu Bakar dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP.

Febri menegaskan, KPK akan mencermati penggunaan kode-kode serupa dalam penanganan perkara ini.

"Sebab, KPK telah berulang kali memecahkan sandi-sandi seperti ini. Dan hal ini juga sangat terbantu dengan informasi yang kami terima dari masyarakat," ujar Febri.

Kronologi Perkara ini dimulai ketika pihak swasta bernama Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut dengan melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Kepri.

Izin itu dalam rangka pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare.

Sekadar gambaran, Tanjung Piayu merupakan kawasan budi daya dan hutan lindung.

Gubernur Nurdin kemudian memerintahkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian dan Budi Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan untuk membantu Abu Bakar.

Gubernur Nurdin mendorong anak buahnya itu mengeluarkan izin yang diminta Abu Bakar.

Budi kemudian meminta Abu Bakar membangun restoran dengan keramba budi daya ikan sebagai syarat izin tersebut dikeluarkan.

Permintaan ini demi menyiasati daerah tersebut sebagai kawasan budi daya dan hutan lindung agar terlihat sebagai fasilitas budi daya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy Sofian melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin yang dimohonkan Abu Bakr dapat segera dikeluarkan.

Hari Ini Mendagri Langsung Serahkan SK Plt Gubernur Kepri kepada Isdianto

Tak Rela Ditinggal Pulang Kampung, TKW Ini Dibunuh Pacaranya di Malaysia

Istri Pertama Bahagia Suami Poligami, Doanya untuk Istri Kedua Jadi Sorotan

Vanessa Angel Ungkap Sosok Rian Subroto, Akui Berduaan di Kamar Selama 30 Menit

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy rupanya tidak berdasarkan analisis apapun.

Edy hanya sebatas meniru dari dokumen dan data daerah lain supaya persyaratannya cepat selesai.

Pada akhirnya, Abu Bakar memberi uang ke Nurdin karena telah memuluskan urusan izin tersebut.

Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar.

Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.

KPK sudah menetapkan Nurdin, Budi dan Edy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara Abu Bakar ditetapkan juga sebagai tersangka pemberi suap.

Nurdin Masih Gubernur Kepri

 Pemerintahan di Provinsi Kepri akan terus berjalan kendati saat ini Gubernur Kerpi Nurdi Basirun menjadi Tahanan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuik diketahi, Nurdin terlibat kasus suap reklamasi lahan di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau tetap berjalan meskipun gubernurnya, Nurdin Basirun, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK.

Salah satu yang menjadi fokus, yakni mendorong agar integrasi BP Batam segera diwujudkan sebagaimana perintah dari Presiden Joko Widodo sebelumnya. "Yang penting, tata kelola pemerintahan tetap harus berjalan.

Kemudian persiapan-persiapan sebagaimana diperintahkan Bapak Presiden mengenai percepatan pengembangan terintegrasinya otorita Batam juga harus tetap berjalan.

Karena Kepri itu daerah tujuan wisata dan daerah investasi, semua harus dipercepat sesuai mekanisme dan aturan," ujar Tjahjo melalui keterangan tertulis, Jumat (12/7/2019).

Hubungan Sedarah di Lampung, Kerap Bermesraan di Rumah, Kepergok Istri saat Setubuhi Adik

Terancam Dideportasi dan Denda Rp 110 Juta, Fakta Habib Rizieq Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi

Ramalan Zodiak Sabtu 13 Juli 2019, Aquarius Pikirkan Finansial, Libra Hadapi Masalah

KPK Ambil 13 Tas dan 16 Kotak Berisi Uang dari Rumah Dinas, Hingga Malam Uang Belum Selesai Dihitung

Soal pemberhentian Nurdin sendiri, pihaknya akan menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Belum (diberhentikan). Ini kan menunggu inkrah dulu," ujar Tjahjo. Namun, Kemendagri sudah menunjuk Wakil Gubernur Kepri Isdianto sebagai pelaksana tugas Gubernur Kepri.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan, penunjukkan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri telah mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

"Betul (Wagub Kepri menjadi Plt Gubernur). Sesuai Pasal 65 ayat 4 dan Pasal 66 ayat 1 UU Pemda, Plt melaksanakan seluruh kewenangan Gubernur yang sudah ditahan," kata Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com.

Diberitakan, Gubernur Nurdin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima suap terkait izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu.

Nurdin sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Gubernur Nurdin, penyidik KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofian, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Hartono dan Abu Bakar selaku pihak swasta sebagai tersangka Penyidik KPK menduga Nurdin menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar.

Totalnya 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta. Uang itu diberikan melalui Budi dan Edy.  

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gubernur Kepri Gunakan Sandi "Ikan" dan "Kepiting" Saat Terima Suap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved