Ayah Hamili Anak Kandung, Korban Selalu Termunung Awal Terungkapnya Hubungan Terlarang 

"Aksi pencabulan dilakulan YS di rumahnya. Anaknya pun kini sedang mengandung," ucap kasatresrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (12

Firman Wijaksana/Tribun Jabar
Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna dan Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menunjukkan pelaku pencabulan kepada anak kandung di Mapolres Garut, Selasa (2/7/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Garut kembali diguncang kasus inses atau hubungan sedarah.

Sama seperti kasus sebelumnya, kasus ini pun kembali terjadi di Kecamatan Malangbong.

Di awal bulan Juli 2019, warga Garut geger karena perbuatan cabul seorang pria berinisial UR terhadap dua anak kandungnya.

Akibat perbuatannya, seorang anak UR melahirkan.

Barbie Kumalasari Sarankan untuk Berdamai Demi Anak, Minta Fairuz Maafkan Galih Ginanjar

Jamaah Haji Indonesia Bergerak ke Mekkah Mulai 14 Juli

Hari Ini Mendagri Langsung Serahkan SK Plt Gubernur Kepri kepada Isdianto

Tak Rela Ditinggal Pulang Kampung, TKW Ini Dibunuh Pacaranya di Malaysia

Dan sekarang, seorang ayah berinisial YS (44) mencabuli anak kandungnya hingga hamil.

YS kemudian ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Garut tanggal 9 Juli 2019.

"Aksi pencabulan dilakulan YS di rumahnya. Anaknya pun kini sedang mengandung," ucap kasatresrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (12/7/2019).

Aksi pencabulan diketahui karena korban sering termenung.

Ibu korban lantas curiga kepada anaknya.

"Saat ditanya, terungkap korban telah disetubuhi ayahnya. Ibu korban lalu melapor ke polisi," katanya.

Maradona menambahkan, pelaku mengancam korban saat melakukan pencabulan.

Korban pun sempat berontak.

"Kami masih memeriksa pelaku, sekarang sudah ditahan. Korban juga sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Istri Pertama Bahagia Suami Poligami, Doanya untuk Istri Kedua Jadi Sorotan

Vanessa Angel Ungkap Sosok Rian Subroto, Akui Berduaan di Kamar Selama 30 Menit

Hubungan Sedarah di Lampung, Kerap Bermesraan di Rumah, Kepergok Istri saat Setubuhi Adik

Terancam Dideportasi dan Denda Rp 110 Juta, Fakta Habib Rizieq Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi

Maradona menambahkan, kasus hubungan sedarah tersebut merupakan kasus kedua yang ditangani selama bulan Juli.

Korban yang masih di bawah umur kini telah ditangani dan mendapat penanganan P2TP2A Garut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved