Terungkap Abu Bakar Hanya Nelayan Biasa, Sosok Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun
KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.
Bahkan ia menyebutkan, walaupun tidak mengenal baik Abu Bakar, namun ia cukup familier saat melihat wajahnya di media televisi.
"Jika tak salah melihat," ucapnya sambil sedikit tertawa.
Dari penuturannya, tersirat informasi terkait pekerjaan Abu Bakar sehari-hari yang merupakan seorang nelayan biasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (11/7/2019) malam mengatakan bahwa empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pertama adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono serta seorang pengusaha asal Karimun bernama Abu Bakar.
Sedangkan isu yang menyebutkan bahwa nama Abu Bakar yang ikut terjerat OTT itu adalah Kepala Dinas PUPR ternyata hanya bernama sama dengan pengusaha yang memberi suap.
Penerimaan uang suap terkait izin reklamasi itu dilakukan dalam beberapa tahap penyerahan oleh pengusaha tersebut untuk membuat kawasan wisata dengan luas lahan 10,2 hektare di wilayah Tanjungpiayu.

Untuk keperluan reklamasi ini, Gubernur kemudian mengajukan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZW3K) Pemanfaatan Laut dan Wilayah Pesisir kepada DPRD Kepri.
Menurut Basaria, saat itu terdapat beberapa pihak yang mengajukan permohonan izin pemanfaatan laut untuk proyek reklamasi untuk diakomodasi dalam RZW3K Kepulauan Riau.
Salah satunya pihak swasta bernama Abu Bakar. Baca juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri sebagai Tersangka Suap Pada Mei 2019,
Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.
"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung bagi perikanan nelayan," kata Basaria.
Karena wilayah Tanjungpiayu merupakan kawasan bakau yang mesti dilindungi sebagai kawasan tangkap ikan nelayan, maka disiasati dengan cara tipu-tipu.
EDS, kata Basaria, menyarankan kepada pengusaha tersebut untuk dibangun restoran dengan keramba di bawahnya, sehingga seolah-olah menjadi tempat penangkaran ikan.
Setelah itu, Edy Sofyan memerintahkan Budi Hartono untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.