Terungkap Abu Bakar Hanya Nelayan Biasa, Sosok Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.

TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

"Dokumen dan data pendukung yang dibuat tersebut ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun, hanya dengan cara meng-copy paste daerah lain agar persyaratannya cepat selesai," kata Basaria.

Dalam proses reklamasi tersebut, pihak pengusaha kemudian memberikan uang suap dalam bentuk dolar Singapura, dolar AS dan rupiah dalam beberapa tahap.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang Sin$ 5.000 dolar dan Rp 45 juta kepada Nurdin.

Kemudian, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar pun terbit.

Pada tanggal 10 Juli 2019, saat OTT berlangsung, ABK memberikan tambahan uang sebesar Sin$ 6.000 dolar kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Di luar penerimaan suap, KPK menduga Nurdin menerima gratifikasi terkait jabatannya.

Sebab, KPK menemukan berbagai mata uang asing di rumah dinas Nurdin. Basaria mengatakan, KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan penerimaan gratifikasi yang diterima Nurdin.

"Ini adalah salah satu penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dengan dalih investasi," kata Basaria dalam jumpa pers tersebut.

Penetapan tersangka empat orang tersebut dilakukan setelah pemeriksaan 1x24 jam oleh penyidik KPK, mulai dari pemeriksaan awal di Mapolres Tanjungpinang, Rabu malam, serta pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Kamis siang hingga sore.Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

 Ditangkap di Tanjungpinang 

Abu Bakar menjadi sosok yang paling dicari tahu oleh masyarakat Kepri setelah Gubernur Kepri H Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, dia disebut sebagai pihak swasta yang memberikan sejumlah uang dalam operasi tangkap tangan terhadap Nurdin, Rabu (10/7/2019).

Nurdin terjerat kasus dugaan korupsi atas pemberian izin prinsip dan pemanfaatan ruang laut di wilayah Tannjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.

 

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019)
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved