Asosiasi Mengeluh Limbah Plastik B3 Jadi Tontonan Nasional, Pengusaha Tidak Dapat Kepastian
Komisi I DPRD Kota Batam melanjutkan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan penemuan 65 plastik yang sebagian tercemar limbah B3 bebera
Ia menegaskan fungsinya ada dalam pasal 14 ayat 1 yaitu melakukan verifikasi. Kalau sudah ada izin impor dari kemendag.
"Yang sering terjadi diawal perbedaan dengan HS. Berbeda barang asli dengan HS. Limba plastik HS 3915 depannya. Kemudian kalau barang tak ada masalah pastinya kami akan menerbitkan laporan surveyornya. Kami mohon maaf kepada teman2 importir tak pernah meluluskan. Kami ditugaskan memverifikasi barang terkait izin impornya yang diterbtikan kemendag. Tanpa mengurangi tugas dan haknya BC," paparnya.
Sementara itu perwakilan Bea Cukai, Yosef mengatakan terkait limbah plastik 65 kontainer pihaknya sudah rapat disepakati untuk pemeriksaan fisik maupun lab. Lab sudah disampaikan ke KLHK.
• Komisi VI DPR RI Minta BP Batam Segera Benahi Pelabuhan Batu Ampar
• Penculikan Misterius, Gadis 9 Tahun Ditemukan Tewas Setelah Pasangan Penculik Juga Tewas
"Dari 65 kontainer ini sebanyak 16 kontainer dinyatakan bersih dan bisa diambil barangnya. 49 kontainer harus diekspor melalui asosiasi. Dapat disampaikan kepada anggotanya untuk di reekspor kembali karena terkontaminasi limbah B3. Selebihnya dari hasil kesepakatan bersama dapat dirilis dan dalam proses pengeluaran," kata Yosef.
Kontainer yang dinyatakan layak, asosiasi bisa menghubungi BC. Untuk pengambilan sebanyak 16 kontainer tersebut.
"Harusnya pak kepala yang hadir. Tapi masih komunikasi ke kementerian. Ujung laporan tersebut. Semua hasilnya kami berikan ke Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Perwakilan Kemendag, Defri mengatakan untuk memberikan izin kepada pengusaha, dasar hukum yang dipakai adalah UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolahan sampah, UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolaan Lingkungan hidup, UU Nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, UU Nomor 7 tentang perdagangan dan UU nomor 45 tentang kebutuhan umum dibidang impor sehingga terbitlah permendag 31 tahun 2016 tentang ketentuan umum impor limbah non B3.
"Memang sudah jelas limbah pak. Kenapa dipakai kata limbah? Karena sisa hasil suatu usaha," kata Defri.
Ia melanjutkan pmpor limbah non B3 hanya dapat dilakukan perusahaan pemilik Angka Pengenal Impor Produsen (AIP) Untuk kebutuhan bahan baku produksinya. Perusahaan juga sudah mempunyai fasilitas pengelolaan sisa produksi yang menghasilkan buangan yang ramah lingkungan.
"Fasilitas pengelolaan limbah B3 juga dikelompokkan menjadi kelompok A ataupun kelompok B. Proses airnya seperti apa dan pengelolaannya bagaimana. Jangan sampai sisa residu ini dibuang sembarangan airnya. Tidak terkontaminasi limbah B3 dan lainnya," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Budi menegaskan kalau misalnya perusahaan salah, langsung katakan salah, begitu juga sebaliknya. Apakah mekanismenya berubah secara aturan. Ia juga turut mempertanyakan siapa yang menanggung semua biaya inap barang ini.
Anggkota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo menegaskan pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada pengusaha. Apakah setelah ini pengusaha masih melangsungkan usaha atau usaha akan tutup atau masih berjalan.
"Jangan sampai DLH kota Batam menghambat industri ini. Apakah layak atau tidak," ujar Sukaryo. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)