Fakta-Fakta Viral Pria Palopo Video Call WA Mesum yang Ternyata Waria dan Berujung Pemerasan

Berikut fakta-fakta terkait terkait kasus pria palopo video call whatsapp (WA) mesum dengan waria dan berujung pemerasan

Youtube
6 Fakta Pria Palopo Video Call WA Mesum dengan Waria Berujung Pemerasan 

"Pelaku sendiri mengakui, gambar tersebut digunakan untuk memeras korban. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarluaskannya ke media sosial," kata Ardy.

4. Sudah diamankan Polisi

AS sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Palopo di salah satu Wisma di Jalan Kelapa, Kelurahan Dangerako, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 ponsel dan sebuah kartu ATM.

5. Kasus Serupa

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka sindikat pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.

Ilustrasi guru mesum
Ilustrasi guru mesum ()

Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, tim penyidik menangkap seorang tersangka dengan inisial SF di Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 6 Februari 2019.

"Unit II Subdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri pada awal Februari 2019 telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sextortion atau pemerasan secara online atau lebih dikenal dengan pornografi online, dengan cara penyediaan jasa video call sex (VCS) melalui media sosial," tutur Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

SF diketahui menjalankan aksi bersama dua tersangka lain berinisial AY dan VB.

Kedua tersangka lain kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka SF awalnya membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan foto model perempuan yang juga diperoleh dari media sosial.

Dengan akun tersebut, SF kemudian mengirimkan permintaan pertemanan kepada calon korbannya untuk menawarkan layanan jasa VCS dengan tarif yang telah ditetapkan.

Kemudian, tersangka merekam korban melakukan panggilan video saat menggunakan layanan yang ditawarkan.

Setelah itu, tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak membayar sejumlah uang.

Pandra mengungkapkan, diperkirakan terdapat lebih dari 100 korban yang telah membayar sekitar puluhan juta rupiah per korban.

Halaman
123
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved