Fakta-Fakta Viral Pria Palopo Video Call WA Mesum yang Ternyata Waria dan Berujung Pemerasan

Berikut fakta-fakta terkait terkait kasus pria palopo video call whatsapp (WA) mesum dengan waria dan berujung pemerasan

Youtube
6 Fakta Pria Palopo Video Call WA Mesum dengan Waria Berujung Pemerasan 

Barang yang disita dari tersangka, seperti empat telepon genggam, kartu identitas tersangka, empat buku rekening, tiga kartu ATM, Apple Watch, SIM card, dan sebuah cincin.

Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat Pasal 29 jo 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1), dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara.

6. Cara Agar Terhindar

Agar kasus serupa tak terulang, Polri sempat membagikan cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call whatsapp (WA) mesum

Menurut Polri, cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex adalah dengan tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ungkap Pemerasan "Video Call Sex", Polri Imbau Publik Tak Umbar Informasi Pribadi di Medsos', Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkannya ke publik setelah membongkar kasus pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex (vcs).

"Jangan terlalu sering memposting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pandra saat konferensi pers di Kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).

Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak sembarangan menerima video call dari sumber yang tidak dikenal, apalagi dengan foto profil yang bernuansa pornografi.

Pandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.

"Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online," terang dia.

Ia juga meminta publik selektif dalam memilih teman di media sosial, dan tidak mengakses laman yang berbau pornografi.

Pandra menambahkan, jika ada yang sudah menjadi korban dari tindak pidana serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib.

"Apabila sudah menjadi korban 'sextortion' agar tidak menuruti apapun permintaan dari pelaku, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur dia. (***)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 6 Fakta Pria Palopo Video Call WA Mesum dengan Waria Berujung Pemerasan, ini Cara Agar Terhindar

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved