Istri Pergoki Suami Perkosa Anak Kandung, sang Nenek Langsung Pingsan
Istri Sedang Tidur, Pria Lampung Ini Nekat Perkosa Anak Kandungnya di Rumah, Nenek Pingsan
Karena ibunya pingsan, tersangka Er lalu mengantarkannya pulang ke rumah.
Kesempatan tersebut ternyata dimanfaatkan Er untuk melarikan diri dan bersembunyi.
Namun, istri Er melaporkan kejadian yang menimpa anak kandungnya ke Mapolsek Lambu Kibang.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung mencari keberadaan tersangka.
Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka yang sempat kabur dan bersembunyi akhirnya pulang ke rumah orangtuanya yang berada tidak jauh dari rumah kediamannya.
Di rumah orangtuanya, tersangka berhasil ditangkap lalu digelandang ke mapolsek.
"Menurut keterangan tersangka, aksi bejat tersebut telah berlangsung sejak bulan Maret 2018," papar Abdul Malik.
Setiap melakukan aksi bejatnya, korban selalu diancam akan dibunuh dengan menggunakan pisau dapur.
Saat mencabuli anak kandungnya itu, rumah pelaku selalu dalam keadaan sepi.
"Istrinya sedang tidak berada di rumah," ungkap Iptu Malik.
Penjara 20 Tahun
Polisi menyita barang bukti sajam jenis pisau dapur dengan gagang kayu warna cokelat berikut sarungnya yang terbuat dari kayu panjang 25 cm.
Polisi juga menyita baju tidur, celana panjang, pakaian dalam korban, dan tikar plastik yang digunakan pelaku saat melakukan aksi bejatnya.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lambu Kibang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 82 ayat 2 jo pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.