BATAM TERKINI
Pernah Berstatus Napi, Bisakah Ismeth Abdullah Maju saat Pilgub?
Nama mantan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah mendadak ramai disebut akan masuk bursa Pilgub Kepri 2020. Bagaimana dengan statusnya sebagai mantan napi?
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Provinsi Kepri akan ikut dalam pesta demokrasi yakni Pemilukada secara serentak 2020 mendatang.
Meski masih tahun depan, namun sejumlah nama sudah mulai digaungkan untuk ikut dalam pesta tersebut.
Setelah sebelumnya Nurdin Basirun memastikan diri akan ikut dalam pertarungan itu, akhirnya impian itu kandas usai kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat terseret kasus suap dan gratifikasi izin reklamasi.
Selain Nurdin, ada sejumlah nama lain yang disebut akan ikut meramaikan pemilihan Gubernur Kepri 2020 mendatang.
Sebut saja Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri Soerya Respationo.
Mantan Wakil Gubernur Kepri ini digadang-gadang kembali bertarung.
Selanjutnya ada nama mantan Menpan RB RI Asman Abnur.
Politisi PAN ini juga digadang-gadang ikut mencalonkan diri.
Selanjutnya, ada nama Ketua DPD Golkar Provinsi Kepri Ansar Ahmad.
• Daftar CPNS 2019 di sscasn.bkn.go.id, Pilih PPPK atau CPNS 2019? Inilah Beda Gaji dan Fasilitasnya
• Besok (16/7), Polda Kepri Serahkan Berkas Tersangka Andi Cori ke JPU
• Cuaca Bersahabat, Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Hari Ini, Senin (15/7) Batal
• Rela Ambil Cuti Demi Antar dan Temani Anak di Hari Pertama Sekolah
Mantan bupati Bintan ini yang kini memenangi pileg DPR RI periode 2019-2024, juga dikatakan akan ikut meramaikan bursa Pemilukada yang akan digelar serentak di 270 daerah di seluruh Indonesia itu.
Menariknya, ada nama Ismeth Abdullah, mantan Gubernur Kepri yang disebut tak mau ketinggalan dalam pesta demokrasi tersebut.
Bahkan, Ismeth Abdullah telah bertemu sejumlah tokoh di lantai dua Pusat Informasi Haji (PIH) Hotel yang berada di Jalan Raja Isa, Batam Center, Batam, Kepri, Kamis (11/7/2019).
"Dua bulan saya didorong-dorong. Apa kita mau Kepri seperti ini? Negeri kita kaya tapi kita miskin. Saya manfaat kan sisa hidup saya. Kepri harus menjadi model provinsi di Kepri. Dulu (2010) Pertumbuhan ekonomi Kepri 10-12 persen. Tertinggi ketiga se-Indonesia saat itu. Saat bagaimana?," kata Ismeth Abdullah.
Sosok , Ismeth Abdullah sudah tak asing lagi bagi masyarakat Kepri apalagi Batam.
Banyak yang menyebut, Ismeth Abdullah saat memimpin Otorita Batam (OB) yang kini bernama Badan Pengusahaan (BP) Batam 1998-2005 terbilang sukses.
Periode pengembangan prasarana dan sarana dan penanaman modal lanjutan dengan perhatian lebih besar pada kesejahteraan rakyat dan perbaikan iklim investasi, menjadi barometer penilaian sejumlah pihak.
Namun, banyak juga yang masih khawatir tentang pencalonan Ismeth Abdullah terkendala syarat regulasi.
Sebab, seperti diketahui, Ismeth Abdullah pernah tersandung kasus hukum.
Ismeth Abdullah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/8/2010) silam.
Ismeth dijerat Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2001.
Dia terbukti melakukan perbuatan penunjukan langsung pada PT Satal Nusantara milik Hengky Samuel Daud dalam pengadaaan mobil damkar tahun 2004 di Kepri.
Terkait status hukum Ismet Abdullah masih menjadi tanda tanya bagi publik.
Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebut syarat menjadi calon kepala daerah adalah, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Instrumen pasal ini masih membingungkan publik. Apakah masih mencalonkan atau tidak. Menyusul, status hukum yang dilanggar adalah pasal tipikor.
Menurut pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta DR Mudzakir SH MH, seseorang mantan napi korupsi atau tindakpidana kejahatan lain masih berkesempatan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
"Kalau misalnya seseorang telah divonis dua tahun penjara, itu kan berarti dia setelah itu lima tahun kemudian baru dipulihkan haknya. Prinsip hukumnya seperti itu. Tapi yang namanya korupsi itu kan ada kejahatan yang berat ada kejahatan yang ringan dinilai dari jumlah kerugian negara. Misalkan kerugian negara lima miliar rupiah itu kategori besar," kata pria yang kerap diwawancarai di televisi ini kepada tribunbatam.id saat dimintai tanggapan, Senin (15/7/2019).
Menurut asas hukumnya seseorang boleh dia menyalonkan diri. Dengan catatan bahwa seseorang wajib mempublikasikan bahwa dirinya adalah mantan napi koruptor.
"Dia berani mengajukan permohonan maaf. Dan mengaku kepada publik bahwa dia telah bersalah. Sah dia menjadi salah satu kandidat calon," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman Kepri Lagat Paroha Siadar ketika dimintai tanggapan mengatakan, tidak terlalu jauh membahas pencalonan seseorang mantan napi. Sebab katanya, belum masuk ke ranah tupoksi instansi yang sedang ia pimpin.
“Karena belum menjadi sebuah laporan masyarakat terkait pejabat atau penyelenggara negara yang mal administrasi. Kecuali misalakan seseorang merasa dirugikan. Terdapat ketidakprofesionalan ASN dalam menyelenggarakan administrasi,” kata Lagat kepada Tribunbatam.id.
Terlepas dari pada itu kata Lagat, semua urusan administrasi penyelenggaraan negara dan BUMD/ BUMN yang dananya bersumber dari APBN/D, termasuk penyelenggaraan pemilukada harus sesuai aturan hukum yang ada.
“Tidak bisa lepas dari instrument sebuah undang-undang atau aturan baku yang ada. Ketika ada pihak yang dirugikan dan melaporkan kepada kami, pasti kami proses,” katanya. (tribunbatam.id/leo halawa)