Ahmad Izhar: Sapi Kurban Harus Lulus Uji PCR, Hati-hati Terjangkit Jembrana
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mewajibkan setiap ekor sapi kurban yang akan dijual harus lulus uji Polymerase Chain Reaction (PCR).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Thom Limahekin
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri mewajibkan setiap ekor sapi kurban yang akan dijual harus lulus uji Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau Ahmad Izhar.
"Untuk biayanya itu sekitar Rp 500 ribu. Ini wajib untuk memastikan sapi dalam kondisi tidak terkena penyakit hewan yang dapat membahayakan manusia bila terkonsumsi," kata Ahmad Izhar , Rabu (17/07/2019).
• Menikmati Musim Gugur di Jepang, Ini 9 Tempat Favorit di Sekitar Tokyo
• Menikmati Musim Gugur di Jepang, Ini 9 Tempat Favorit di Sekitar Tokyo
• Ingin Ganti Mobil Baru? Ada Layanan Tukar Tambah Suzuki di GIIAS 2019, Cek Caranya
• Numpang Tinggal, Seorang Paman di Batam 3 Kali Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kabupaten/Kota nomor 524/DKP2KH/2018/07/538, dia meminta untuk waspada terhadap penyakit Jembrana.
Dalam isi surat edaran tersebut, diharapkan dinas yang membidangi fungsi pertenakan dan kesehatan hewan mendata dan mengidentifikasi populasi khusus sapi bali serta melakukan upaya teknis pengendalian.
Izhar menyampaikansapi kurban yang masuk ke Kepri masih mayoritas dari Lampung. Sebab, dari tahun lalu. Sapi kurban datang dari wilayah Sumatera.
"Kalau tahun lalu jumlah sapi kurban sebanyak 2.500 ekor sapi. Tahun ini bisa diprediksi sedikit naik jumlah sapi yang masuk," ucap Izhar. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)