Pencemaran Sungai Kim Kim Pasir Gudang Berbuntut, Ratusan Korban Gugat Pemerintah Johor

Korban pencemaran menuntut pemerintah negara bagian Johor, mantan Menteri Besar Johor dan 10 lainnya terkait polusi Sungai Kim Kim, Pasir Gudang

Bernama
Petugas menggendong seorang warga yang keracunan oleh pencemaran Sungai Kim Kim di Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia, Juni 2019 lalu 

TRIBUNBATAM.ID, JOHOR BAHRU - Pencemaran Sungai Kim Kim, Pasir Gudang, Johor Bahru yang membuat ratusdan warga keracunan berbuntut panjang.

Para korban menuntut pemerintah negara bagian Johor, mantan Menteri Besar Johor Datuk Osman Sapian dan 10 lainnya terkait polusi Sungai Kim Kim sejak Maret lalu.

Para penggugat mengklaim ganti rugi sebesar RM30 juta atau sekitar Rp 105 miliar di pengadilan setempat, Rabu (17/7/2019.

Mantan ketua Komite Kesehatan, Lingkungan, dan Pertanian, Dr Sahruddin Jamal, mantan direktur Departemen Lingkungan, Datuk Dr Mohammad Ezanni Mat Saleh dan direktur Drainase dan Irigasi negara, Che Mohd Dahan Che Jusof juga masuk dalam orang yang digugat atas keracunan massal ini.

Tiga Perusahaan di Johor Bahru Didenda karena Buang Limbah Sembarangan

Akibat Asap Beracun, Ratusan Orang di Pasir Gudang Johor Bahru Malaysia Dirawat, Sekolah Diliburkan

Udara Pasir Gudang Beracun, Puluhan Sekolah Ditutup. Mahathir Bersumpah Buru Pelaku

Terdakwa lainnya adalah Presiden Dewan Kota Pasir Gudang Zainor Adani, Direktur Jenderal Departemen Lingkungan Hidup Datuk Dr Ahmad Kamarul Najuib Che Ibrahim dan Pemerintah Malaysia.

Kemudian, P Tech Resources Sdn Bhd, dan tiga individu, N. Maridass, Yap Yoke Liang dan Wang Jing Choa.

Tiga orang terakhir telah didakwa di pengadilan atas pencemaran tersebut.

Pengacara penggugat, Kamarudin Ahmad mengatakan, 34 siswa dan delapan anggota masyarakat sedang mencari keadilan untuk memaksa pemerintah negara bagian membayar ganti rugi atas biaya kesehatan bagi mereka selama tiga tahun mulai dari tanggal putusan.

Penggugat juga menginginkan pengadilan memerintahkan pemerintah negara bagian untuk membayar perawatan medis mereka selama 10 tahun sejak tanggal putusan jika mereka menderita masalah medis terkait dengan polusi.

Gugatan diajukan melalui Tuan Kamarudin & Rekan di Pengadilan Tinggi Johor Bahru.

Para siswa dan nelayan mengklaim kerusakan akibat penghirupan gas beracun setelah pencemaran di Sungai Kim Kim. Akibatnya mereka menderita gejala seperti muntah, sakit kepala, batuk, demam, kesulitan bernapas, sakit dada dan tenggorokan.

"Penggugat mengatakan, mereka juga menderita ketegangan otot yang terus-menerus di tangan dan kaki mereka, dan tingkat racun yang tinggi dalam darah," katanya kepada wartawan di kompleks Pengadilan Tinggi, seperti dilansir TribunBatam.id dari Malay Mail, Rabu (17/7/2019). 

Menurut pengacara itu, 129 nelayan dari tujuh desa mengklaim ganti rugi masing-masing antara RM15.000 dan RM30.000. Para nelayan menuduh polusi telah mempengaruhi pendapatan mereka karena masyarakat tidak ingin membeli ikan yang ditangkap di Sungai Kim Kim.

Kasus pencemaran Sungai Kim Kim di Pasir Gudang, Johor Bahru tersebut mendapat sorotan sejak Maret lalu ketika puluhan orang terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat keracunan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved