Nurdin Basirun, Gubernur Kepri Gemar Naik Sepeda Motor saat Bertugas, Lihat Aksinya Tunggangi KLX

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dikenal suka naik sepeda motor, lihat aksinya sebelum ditangkap KPK

TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dikenal suka naik sepeda motor, lihat aksinya sebelum ditangkap KPK

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Kepualauan (Kepri) Nurdin Basirun dalam kasus suap izin prinsip reklamasi Tanjungpiayu, Batam.

Selama menjabat sebagai Gubernur Kepri, Nurdin Basirun dikenal sebagai sosok yang merakyat dan suka naik motor.

Nurdin Basirun gemar naik motor berlangsung sejak dirinya menjabat Bupati Karimun.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap di kediaman dinas gubernur di Tanjungpinang, Rabu (10/7/2019).

Ranperda RZWP3K Gencar Dibahas Pasca Nurdin Basirun Kena OTT, Begini Jawaban Amsakar Achmad

Pada Apel 17 Bulanan, Rafiq Ajak Pegawai Doakan Nurdin Basirun, Rafiq: Pak Nurdin Itu Orangtua Kita

 Selain Nurdin, KPK juga menangkap 3 orang lainnya.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono, serta pihak swasta bernama Abu Bakar.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima suap secara bertahap dari Abu Bakar dengan total 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta.

Uang itu diberikan lewat Edy dan Budi.

Pada Mei 2019, Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu demi pembangunan resor dan kawasan wisata seluas 10,2 hektar.

Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Nurdin selaku Gubernur Kepri memerintahkan Edy Sofyan dan Budi Hartono membantu Abu Bakar agar izin yang diajukan disetujui.

Untuk mengakali hal tersebut Budi memberitahu Abu Bakar, supaya izinnya disetujui, ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budidaya ikan di bagian bawahnya.

Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya.

Setelah itu, Budi memerintahkan Edy untuk melengkapi dokumen dan data pendukung agar izin Abu Bakar segera disetujui.

Dokumen dan data pendukung yang dibuat Edy ternyata tidak berdasarkan analisis apa pun.

Rinciannya, pada 30 Mei 2019, Abu Bakar memberikan uang 5.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta kepada Nurdin lewat Edy.

Akhirnya, tanggal 31 Mei 2019 izin prinsip proyek reklamasi untuk kepentingan Abu Bakar diterbitkan dengan luas area 10,2 hektar.

Pada tanggal 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan uang tambahan sebesar 6.000 dollar Singapura kepada Nurdin lewat Budi.

Terlepas dari kasus tersebut, Nurdin diketahui juga sering mengendarai motor.

Mulai dari motor sport sampai supermoto, pernah dikendarai Nurdin dan diunggah di akun Instagram resmi.

Nurdin pernah terlihat mengunggah foto saat dirinya menunggangi motor Kawasaki Ninja 250, yang berkelir biru dan oranye.

Nurdin memakai helm bertipe full face saat riding naik Ninja 250.

Ketika itu Nurdin sedang riding bersama para bikers lain dari Kota Tanjung Pinang.

Selain itu Nurdin juga pernah menggunakan motor Kawasaki KLX 150 yang dimodifikasi jadi supermoto, dalam rangka meninjau proses pembangunan stadion di Pulau Dompak, Tanjung Pinang.

OTT KPK - Gubernur Kepri Nurdin Basirun Terjaring, Ini Total Hartanya sesuai Laporan LHKPN

KPK menangkap tangan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun beserta lima orang lainnya di Kepri, Rabu (10/7/2019) malam.

Dilihat dari situs acch.kpk.go.id, Nurdin termasuk taat dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di setiap jenjang karirnya sebagai pejabat publik.
Terakhir kali ia menyerahkan LHKPN yakni tanggal 8 Mei 2015, saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Kepulauan Riau.

Tercatat, total harta kekayaannya saat itu Rp 6.262.965.447.

Mayoritas hartanya adalah harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp 4.683.119.564.

Terdapat 10 tanah maupun bangunan yang seluruhnya berada di Kabupaten Karimun.

Sedangkan harta bergerak yang dia miliki berupa alat transportasi senilai Rp 380 juta.

Ketua DPW Partai Nasdem Kepri itu dilaporkan memiliki mobil Honda CRV keluaran 2005 dan Honda Jazz perolehan tahun 2013.

Ia juga memiliki logam mulia senilai Rp 200 juta dan benda bergerak lainnya senilai Rp 260 juta.

Terakhir, giro dan setara kas milik Nurdin yang dilaporkan ke KPK sebesar Rp 739.845.883.

LHKPN tersebut menunjukkan bahwa Nurdin tak memiliki utang maupun piutang.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap 6 orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu malam.

Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Diduga transaksi tersebut terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi ini.(*)

Artikel ini sudah terbit di Motorplus dengan judul Kena OTT Oleh KPK, Ternyata Gubernur Kepri Nurdin Basirun Doyan Riding Naik Motor

Sumber: Motor Plus
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved